Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Sakit Diminta Cermati INA-CBGs

Provider rumah sakit swasta diminta mencermati sistem tarif pembayaran tindakan kesehatan berdasarkan metode Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's), menyusul minimnya partipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Provider rumah sakit swasta diminta mencermati sistem tarif pembayaran tindakan kesehatan berdasarkan metode Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's), menyusul minimnya partipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski tarif tindakan dikelompokkan secara detil berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 69/2013, masih banyak rumah sakit swasta yang masih enggan bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Permenkes No. 69/2013 itu mengatur tentang standar tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Direktur Komunikasi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan permintaan untuk mencermati tarif menyusul keengganan rumah sakit swasta bergabung sebagai fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.

“Masih banyak rumah sakit swasta yang masih enggan bergabung dengan BPJS sebagai penyelenggara program JKN lantaran penghitungan yang dianggap belum sesuai dengan penghitungan yang selama ini mereka dapat,” katanya kepada Bisnis, Senin (20/1/2014).

Padahal, INA-CBG’s hanya merupakan sistem pengelompokan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk menentukan penghitungan standar biaya pada penyenggaraan jaminan kesehatan. “INA-CBG’s hanya sebuah metode pembayaran standar atas tindakan yang dilakukan,” katanya.

Saat ini, hanya sekitar 900 rumah sakit swasta dari 1.708 rumah sakit yang bergabung dengan BPJS kesehatan. Saat ini, banyak peserta jaminan kesehatan nasional yang masih ditangani oleh rumah sakit umum milik pemerintah daerah.

Untuk itu, kata Purnawarman, BPJS Kesehatan akan menghitung ulang kebutuhan rumah sakit dengan membandingkan jumlah peserta di salah satu wilayah. “Peserta BPJS Kesehatan yang diprediksi semakin banyak. Sehingga membutuhkan peran rumah sakit swasta sebagai penopang fasilitas kesehatan milik pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper