Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 80% produk yang dijual oleh pusat perbelanjaan modern seperti supermarket atau hypermarket diwajibkan produksi dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.
Permendag itu diluncurkan untuk mengatur kembali tata tertib usaha seiring semakin meningkatnya pertumbuhan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sebagaimana dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Sabtu (21/12/2013), Permendag ini menegaskan bahwa toko modern harus mengutamakan pasokan barang yang merupakan produksi dalam negeri dari sektor UMKM yang memenuhi persyaratan.
Toko modern pun harus mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang tersebut.
"Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan," bunyi Pasal 22 Ayat (1).
Permendag itu juga membolehkan pasar modern untuk memasarkan barang merek sendiri. Namun demikian, hal itu dibatasi maksimal 15% dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam outlet/gerai toko modern bersangkutan.
Permendag ini juga menegaskan toko modern berformat minimarket tidak boleh menjual barang produk segar dalam bentuk curah.
Selain itu, toko modern berformat minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, rumah sakit, dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.