Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Keberatan Hunian Berimbang

Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat menyatakan keberatan atas konsep hunian berimbang terutama di kawasan perkotaan yang harga tanahnya semakin melambung.

Bisnis.com, BANDUNG – Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat menyatakan keberatan atas konsep hunian berimbang terutama di kawasan perkotaan yang harga tanahnya semakin melambung.

Ketentuan hunian berimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7/2013 tentang Perubahan Atas Permenpera No.10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Ketua REI Jabar Yana Mulyana menuturkan konsep hunian berimbang sulit dilaksanakan jika pengembang harus membangunan rumah sederhana, menengah, dan mewah dalam satu wilayah kabupaten/kota di Jabar.

“TIdak mungkin membangun rumah sederhana di kota-kota besar seperti Bandung karena harga tanahnya sudah selangit. Jangankan di Bandung, di Kabupaten Bandung pun tak mungkin karena harga tanahnya juga sudah mahal,” katanya kepada Bisnis, Jumat (13/12/2013).

REI Jabar tengah menyusun usulan yang akan disampaikan kepada Kemenpera tentang permintaan diperbolehkannya membangun rumah sederhana, menengah, dan mewah di kota/kabupaten berbeda dalam satu provinsi.

“Misalnya, rumah mewah dibangun di wilayah yang harga tanahnya tinggi seperti Bandung, rumah menengah di Sumedang, rumah sederhana di Karawang,” ujarnya.

Yana menuturkan harga tanah di kota-kota besar di Jabar sudah mencapai jutaan rupiah, begitu pula dengan harga tanah di kabupaten. Padahal, untuk membangun rumah sederhana, harga tanah harus di bawah Rp200.000 agar harga jual rumah tidak melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah Rp105 juta.

Selain itu, REI Jabar juga menilai aturan tentang hunian berimbang akan melemahkan daya saing pengembang yang khusus mengembangkan rumah sederhana. Hal ini karena pengembang rumah sederhana akan bersaing dengan pengembang rumah mewah.

“Pengembang rumah mewah pasti akan menerapkan harga jual rumah sederhana paling rendah, karena yang penting balik modal dan memenuhi aturan Kemenpera. Sementara itu, pengembang rumah sederhana tidak mungkin menerapkan harga terendah dan akan merasa tersaingi dengan aturan hunian berimbang," tegasnya.

Mengenai keleluasaan membangun rumah susun sebagai pengganti rumah sederhana, Yana menilai hal ini pun masih memberatkan pengembang karena membangun rumah susun memerlukan modal yang besar.

“Rumah susun harus dibangun sekaligus sekian unit. Namun, belum tentu seluruh unit laku sehingga kemungkinan merugi lebih besar. Berbeda dengan rumah tapak yang bisa dibangun sesuai permintaan,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, dengan bunga kredit konstruksi yang semakin tinggi, modal yang harus disiapkan pengembang untuk membangun rumah susun semakin besar.

Di sisi lain, Yana juga melihat minat masyarakat Jabar terhadap rumah susun masih kecil. Masyarakat Jabar masih memiliki kultur memilih hunian rumah tapak.
“Pemerintah bukannya memberi insentif, malah terus-menerus memberi disinsentif,” ujarnya.

Keberatan atas peraturan hunian berimbang juga diungkapkan sejumlah pengembang di Jabar. Manajer Lapangan PT Cipaganti Jati Rahayu Lina Supriyanti mengatakan mahalnya harga tanah di wilayah perkotaan dan kabupaten besar, seperti Bandung, tidak memungkinkan pengembang membangun rumah sederhana dalam satu kota/kabupaten.

Menurutnya, margin keuntungan pembangunan rumah menengah dan mewah yang hanya 7% tidak cukup untuk membangun rumah sederhana di kota maupun kabupaten Bandung.

Dengan demikian, PT Cipaganti Jati Rahayu hanya membangun rumah menengah dan mewah dengan harga Rp400 juta hingga Rp800 juta. Begitu pula dengan pembangunan apartemen yang ditangani PT Cipaganti Inti Development.

"Cipaganti tidak menyediakan rumah susun umum. Harga termurah unit apartemen PT Cipaganti Inti Development yakni RP600 juta."

Pengembang Margahayuland pun mengakui tidak membangun rumah sederhana dan rusun umum dalam satu kota/provinsi.

General Manager Rumah Tapak Margahayuland Meike Susana menyatakan pihaknya hanya membangun rumah menengah dan mewah di Bandung dengan harga Rp300 juta hingga Rp1,8 miliar.

Pihaknya mengaku tidak membangun rusun umum di Bandung dan hanya membangun apartemen yang satu unitnya dijual paling murah Rp200 juta.

Walau Kemenpera akan memberikan sanksi terhadap pengembang yang tidak memenuhi hunian berimbang, Pihaknya tetap belum berencana membangun rumah sederhana dalam waktu dekat.

Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013, pengembang wajib membangun rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah dengan perbandingan 3:2:1 dalam satu kota/kabupaten dan menyediakan 20% rumah susun umum dari total luas lantai rumah susun komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rani Fadilah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper