Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Padi Puso, Kemenkeu Belum Cairkan Dana Gagal Panen ke Kementan

Kementerian Pertanian mengungkapkan hingga memasuki pekan kedua Desember Kementerian Keuangan belum mencairkan dana penggantian padi gagal panen atau puso yang diusulkan Kementan melalui Program Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) tahun 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mengungkapkan hingga memasuki pekan kedua Desember Kementerian Keuangan belum mencairkan dana penggantian padi gagal panen atau puso yang diusulkan Kementan melalui Program Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) tahun 2013.

Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Mulyadi Hadiawan menyatakan pihaknya sudah mengusulkan anggaran BP3 sebesar Rp148 miliar kepada Menko Perekonomian, kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemenkeu, melihat PB3 sulit dilanjutkan karena sejumlah problem ditemukan di tingkat lapangan yang kurang baik. Kalau dicairkan, waktunya juga sudah mepet," katanya di sela Temu Koordinasi Kehumasan Ditjen PSP, Selasa (10/12).

Namun Mulyadi tidak menjelaskan persoalan di lapangan yang dimaksudkan, sebagai gantinya, Kementan mengusulkan program asuransi pertanian.

Menurut dia, rencananya, BP3 tahun 2013 ditargetkan memayungi lahan sawah yang mengalami puso sebesar 40.000 hektare (ha). Target lahan sawah itu, tambahnya, sebenarnya sudah turun dibandingkan sebelumnya yakni 100.000 ha (2011) dan 52.300 ha (2012).

Usulan dana puso BP3 juga menurun yakni Rp148 miliar, sedangkan pada 2011 sebesar Rp370 miliar dengan realisasi Rp235 miliar mencakup luas lahan 68.442 ha di 20 provinsi, 85 kabupaten/kota dan 5.825 kelompok tani.

Kemudian tahun 2012, usulan BP3 sebesar Rp199 miliar, terealisir Rp101,1 miliar dengan luas lahan 27.325 ha dilaksanakan di 18 provinsi, 58 kabupaten/kota dan 2.153 kelompok tani.

Mulyadi menjelaskan Program BP3 memberi penggantian petani berupa biaya sarana pupuk seperti pupuk, dan biaya tenaga kerja, yang mana setiap petani memperoleh ganti rugi Rp3,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper