Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangguhan Upah Minimum, Pengusaha Masih Berhitung

Sejumlah perusahaan tekstil dan garmen di sejumlah daerah segera mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah selesai menghitung kenaikan upah yang berisiko menggerus margin usaha.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan tekstil dan garmen di sejumlah daerah segera mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah selesai menghitung kenaikan upah yang berisiko menggerus margin usaha.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan banyak pengusaha tekstil yang tersebar di Tanah Air berencana mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2014 menyusul kenaikan besaran upah yang berlebihan.

“Seperti halnya di Jawa Barat, sedikitnya 10 pengusaha industri tekstil dan garmen yang berencana mengajukan penangguhan upah minimum,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/12).

Seperti diketahui, pemerintah provinsi Jawa Barat tidak menetapkan upah minimum provinsi 2014. Provinsi tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota terkait penetapan upah minimum.

Menurut Ade, kenaikan upah minimum di sejumlah kota di Jawa Barat semakin menghimpit margin laba perusahaan tekstil dan garmen. “Untuk rencana penangguhan upah, pengusaha masih menyelaraskan antara risiko kenaikan biaya bahan baku dan kenaikan upah pekerja terhadap margin usaha.”

Berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan upah minimum, pengusaha yang merasa keberatan membayar upah sesuai ketentuan upah minimum 2014 dapat mengajukan keberatan maksimal 10 hari sebelum 1 Januari 2014.

Sesuai aturan tersebut, pengusaha atau manajemen perusahaan harus melakukan perundingan secara bipartit bersama dengan buruh. Setelah itu, pengajuan penangguhan upah disampaikan kepada gubernur untuk kemudian diproses di tingkat kementerian.

“Hingga saat ini, belum ada yang masuk. Pemerintah hanya sekadar mendengar wacana penangguhan upah minimum 2014 dari masing-masing asosiasi usaha,” kata Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans.

Beberapa waktu lalu, paparnya, penangguhan pelaksanaan upah minimum juga diwacanakan sejumlah perusahaan asal Korea Selatan.

Untuk mempercepat proses penangguhan, gubernur diimbau untuk kelancaran proses administrasi pengajuan penangguhan upah minimum, terutama bagi sektor industri padat karya. Imbauan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menakertrans No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.

Usulan penangguhan dari perusahaan-perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku.  “Industri padat karya  perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan.”

Berdasarkan data kemenakertrans 2013, perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan mainan berjumlah 2.510 perusahaan dengan buruh sebanyak 1.593.792 orang.

Sebanyak 949 perusahaan a.l. di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, dan Papua Barat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013.

Namun, hanya 489 perusahaan mendapatkan persetujuan penangguhan upah. “Penangguhan tersebut, memiliki rentang waktu 6 bulan, 8 bulan ataupun 12 bulan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper