Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang merinci anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2014.
Keppres bernomor 29/2013 yang ditandatangani oleh Presiden pada 27 November 2013 itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) UU No. 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Keppres itu merinci anggaran belanja pemerintah pusat pada tahun berdasarkan organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju.
Dalam Keppres itu terdapat perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa pergeseran anggaran belanja dan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri, serta perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri.
"Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres tersebut sebagaimana dirilis www.setkabri.go.id, Minggu (1/12/2013).
Mengacu pada Keppres tersebut, Menteri Keuangan juga dapat menetapkan hal yang terkait dengan penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Badan Layanan Umum.
Keppres ini menegaskan bahwa Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014.