Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendataan Pekerja Informal dalam JKN 2014 Belum Tuntas

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 tinggal 51 hari lagi, tetapi pendataan pekerja informal masih belum selesai.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 tinggal 51 hari lagi, tetapi pendataan pekerja informal masih belum selesai.

Wakil Menteri Bappenas Lukito Dinrasyah Tuwo mengatakan pemerintah sedang mengintensifkan pendataan pekerja informal pada JKN 2014 yang akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Januari 2014.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal Agustus 2013 mencapai 66,0 juta jiwa atau 59,58% sedangkan pekerja formal berjumlah 44,8 juta jiwa atau (40,42%). BPS juga mencatat pengurangan pekerja informal dari Agustus 2012-Agustus 2013 sejumlah 630.000 jiwa.   

 “Jumlah pekerja informal cukup banyak, tidak punya hubungan formal dengan pemberi upah, Jaminan Sosial Tenaga Kerja [Jamsostek], dan tidak masuk ke penduduk miskin. Di sinilah tantangannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Untuk pekerja formal sendiri, data sudah tersedia di Jamsostek sehingga pemerintah hanya mengintegrasikan data itu saja, sedangkan pekerja informal belum banyak yang terdaftar di Jamsostek.

“Semua sudah dinegosiasikan dengan pemberi upah untuk pekerja formal, tetapi untuk pekerja informal semuanya masih dihitung-hitung,” paparnya.

Menurutnya,pemerintah tidak akan menanggung semua biaya kesehatan dalam program JKN tersebut.”Hanya penduduk yang dikategorikan tidak mampu dan rentan saja yang kami tanggung, selebihnya akan menggunakan mekanisme iuran,”ucapnya.

Lukito mengatakan untuk sementara ini, pemerintah baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp19-20 miliar untuk 86,4 juta jiwa yang termasuk penduduk miskin dan rentan, jumlah penduduk yang ditarget meningkat dari tahun ini yaitu76,6 juta jiwa menjadi 86,4 juta jiwa. “Anggaran itu belum termasuk peruntukan pekerja informal,”jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan besarnya iuran  JKN untuk pekerja informal antara lain layanan kesehatan kelas III Rp25.000 per bulan, kelas II Rp42.500 per bulan, dan kelas I Rp59.000 per bulan.

Kendati demikian, Lukito berpendapat besaran iuran masih akan terus dievaluasi hingga akhir tahun ini, semuanya tergantung dengan jumlah pekerja informal yang nantinya akan menerima bantuan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper