Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Panas Bumi Terbentur Aturan Konversi Hutan

Pemerintah genjot pembangunan pembangkit listrik panas bumi (PLTP), menyusul masih terbenturnya dengan aturan konversi hutan

Bisnis.com, FILIPINA - Pemerintah berkomitmen menggenjot pembangunan pembangkit listrik panas bumi (PLTP), menyusul masih rendahnya pengembangan energi terbarukan itu di Tanah Air.

Hingga kini, pasokan listrik dari energi panas bumi itu masih sekitar 1.341 MW atau sekitar  4% dari potensi yang bisa dikembangkan, jauh di bawah target pemerintah yang mencapai 28.994 MW.

Pemanfaatan panas bumi di Indonesia juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan Filipina yang sudah mencapai 14% dari potensi geothermal yang hanya 6.000 MW.

Kepala Seksi Penyiapan dan Evaluasi Area Kerja Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Purbiyantoro mengatakan kendala dari pengembangan panas bumi karena masih terbenturnya dengan UU konservasi hutan, padahal, umumnya sumber energi panas bumi berada di kawasan konservasi.

Selain kendala itu, katanya, investasi pembangunan pembangkit listrik tersebut lebih mahal dibandingkan dengan pembangkit listrik dari energi lainnya. Akibatnya, belum banyak dilirik investor, atau mangkrak setelah hasil lelang yang terlalu rendah penawarannya.

Apalagi, imbuhnya, umumnya proyek panas bumi bersifat high tech, high cost, but low return, yang membutuhkan teknologi canggih dan berbiaya tinggi, tetapi keuntungannya rendah.

"Saat ini kita masih menunggu adanya kebijakan dari pemerintah dan DPR untuk masalah konservasi hutan lindung. Padahal, hutan bisa tetap terjaga dengan renewable, atau penanaman kembali," ujarnya di Davao City, Filipina.

Bambang mengatakan jumlah investor swasta yang masuk ke sektor energi panas bumi sudah mulai banyak, walaupun saat ini baru ada sekitar 14 PLTP yang sudah beroperasi, dan umumnya pemainnya adalah BUMN seperti Pertamina.

Lokasi sebaran pembangkit itu, jelasnya, masih terkonsentrasi di wilayah Jawa Barat, padahal, potensi di wilayah Sumatra dan Sulawesi juga cukup tinggi.

Namun, pengembangannya masih terkendala masalah UU lahan.  Dalam undang-undang kehutanan, jelasnya, tidak dibenarkan melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper