Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pola Distribusi Tertutup Subsidi BBM Diterapkan 2014

Guna membatasi volume BBM bersubsidi, pola tertutup dalam penyaluran akan diterapkan mulai 2014

Bisnis.com, JAKARTA – Pola tertutup dalam penyaluran subsidi bahan bakar minyak akan diterapkan mulai 2014 sebagai upaya membatasi volume BBM bersubsidi.

Pola distribusi tertutup yang dimaksud adalah memberikan subsidi langsung kepada kelompok konsumen tertentu. Adapun konsumen yang tidak berhak, dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Untuk kesekian kalinya, rencana itu kembali digulirkan setelah beberapa kali gagal diimplementasikan dengan alasan ketidaksiapan infrastruktur dan sistem pengawasan.

Dalam penjelasan pasal 14 ayat (1) draf RUU APBN 2014 disebutkan, pemerintah secara bertahap mulai tahun anggaran 2014 menerapkan pola subsidi tertutup dalam penyaluran BBM bersubsidi sebagai upaya pembatasan volume BBM bersubsidi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) Banggar tentang Asumsi APBN.

Meskipun demikian, Askolani enggan menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan pola distribusi tertutup itu.

“Bagaimana bentuk implementasi kebijakan tersebut, menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” katanya, Senin (21/10/2013).

Panja Asumsi Banggar sebelumnya menyetujui subsidi BBM, LPG 3 kg dan LGV dalam Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp210,74 triliun atau naik 5,42% dari tahun anggaran 2013.

Khusus anggaran subsidi BBM yang meliputi premium, solar, minyak tanah dan bahan bakar nabati (BBN), pemerintah mengalokasikan Rp147,28 triliun, dengan perhitungan total volume konsumsi 48 juta kiloliter (kl).

Kendati telah menyetujui anggaran subsidi tersebut, parlemen memberikan sejumlah catatan. Anggota Banggar, Satya Yudha, mengemukakan pemerintah harus berani menerapkan pola distribusi tertutup tahun depan untuk mengunci konsumsi BBM di angka 48 juta kiloliter.

Menurutnya, konsumen yang boleh mengonsumsi BBM bersubsidi hanyalah pengguna sepeda motor, nelayan dan angkutan umum.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper