Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat BUMN Muhammad Said Didu meminta pemerintah berhati-hati mengambil keputusan soal pelaksanaan open access terhadap pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Hal itu disebabkan sebenarnya terdapat kepentingan sekelompok pengusaha gas untuk memanfaatkan fasilitas milik BUMN di balik berbagai tekanan yang terus dilakukan oleh sejumlah pihak.
Pelaksanaan open access pipa itu hanya akan menguntungkan para trader dan broker gas.
"Pemerintah jangan sampai kalah oleh tekanan para trader dengan mengorbankan PGN sebagai aset BUMN yang sangat strategis," katanya, Minggu (20/10/2013).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu mengatakan selama ini banyak pelaku usaha gas bumi yang tidak memiliki infrastruktur dan hanya mengandalkan lobi kepada penguasa.
Di sisi lain, PGN telah melakukan investasi puluhan triliun untuk membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan gas bagi konsumen dalam negeri, terutama bagi industri nasional.
Said menuturkan ada dua hal prinsip yang harus dijelaskan pemerintah terkait open access.
Pertama, dalam UU Migas No 22 tahun 2001 tidak disebutkan bahwa open acces diperuntukkan bagi bisnis gas bumi.
Kedua, pemerintah juga harus menentukan batasan, apakah open access juga akan diterapkan bagi investasi sebelum UU Migas diterbitkan atau berlaku surut.
Dua persoalan prinsip itu harus terjawab dulu sebelum open access diterapkan. Apalagi, selama ini PGN sudah melakukan open access terhadap aset pipanya.
"Kalau mau melaksanakan open access jangan menafsirkan UU untuk kepentingan pribadi atau trader," tuturnya.
Menurut Said, target para trader gas untuk memaksakan open access ini adalah menghentikan kegiatan bisnis PGN sebagai trader. PGN cukup membangun dan mengurusi infrastruktur pipa gas.
Adapun para trader gas itu akan menikmati infrastruktur yang sudah dibangun PGN dan para pelanggan yang sudah dikelola BUMN tersebut. (ra)
Waspadai Tuntutan Open Access untuk Kepentingan Trader Gas
Pemerintah diingatkan berhati-hati mengambil keputusan soal pelaksanaan open access terhadap pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdiyan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Pengusaha Protes Aturan Pengupahan Berubah 4 Kali dalam 10 Tahun
57 menit yang lalu