Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice menilai otonomi daerah merupakan sumber perkara di seluruh sektor, khususnya konversi lahan.
Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan sesuai dengan UU Otomoni Daerah, pemerintah setempat memilik hak definitif untuk mengelola sumber daya alam dan penggunaan lahan di wilayahnya.
"Penyelenggaraan lahan tambang dan perkebunan misalnya, jadi lebih besar dibandingkan dengan wilayah administratifnya," katanya dalam diskusi bertema Tinjauan Historis dan Prilaku Kartel Pangan Strategis, Sabtu (19/10/2013).
Dia menyampaikan salah satu wilayah Indonesia yang mengalami kondisi tersebut yakni Pulau Sulawesi, terutama lahan eksplorasi nikel.
Berdasarkan data IGJ total izin kontrak penggunaan lahan industri mencapai 189 juta ha, hanya selisih 6 juta ha dari luas Indonesia yakni 195 juta ha.
Adapun rinciannya yakni lahan kontrak perhutanan 32 juta ha, pertanian 11 juta ha, perkebunan sawit 9 juta ha, minyak dan gas 95 juta ha, dan pertambangan 42 juta ha.
"Artinya ada overlapping di sana dan terjadi konversi lahan besar-besaran," paparnya