Bisnis.com,JAKARTA – Kementerian ESDM mengimbau jajarannya untuk tidak membuat peraturan sekadarnya atau asal-asalan, karena akan berakibat pada tidak efektifnya peraturan yang dibuat tersebut.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengatakan sebaiknya pemerintah sebagai pelaksana amanat undang-undang dalam membuat peraturan atau undang-undang harus memperhatikan implementasinya di lapangan.
“Undang-undang itu harus berisi peratuan yang jelas, penerapannya di lapangan nanti bagaimana. Jangan sampai undang-undang atau kebijakan tersebut jalan ditempat atau malah tidak jalan sama sekali. Kalau begini kan lucu,” katanya, Rabu (18/9/2013).
Selan itu, lanjutnya, undang-undang harus memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pengusaha jika kebijakan tersebut menyangkut sektor industri tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi salah pengertian ketika pelaksanaannya di laangan.
“Yang penting adalah harus bisa dilaksanakan, kalau berhubungan dengan sektor industri maka pengusaha harus dilibatkan dalam merumuskan kebijakan tersebut. Apakah pengusaha ini dapat melaksanakan kebijakan tersebut,” terangnya. (ra)