Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat SKK Migas Tak Boleh Rangkap Jabatan

Bisnis.com, JAKARTA--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi meminta seluruh pimpinan dan pegawainya melepaskan jabatan lain di luar lembaganya agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Bisnis.com, JAKARTA--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi meminta seluruh pimpinan dan pegawainya melepaskan jabatan lain di luar lembaganya agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Budi Ibrahim, Pengawas Internal SKK Migas, mengatakan dirinya telah menandatangani surat edaran yang meminta pimpinan dan pekerja SKK Migas mundur dari rangkap jabatannya.

Surat bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 itu merupakan kesepakatan dan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013.

“Mengacu kepada pedoman etika yang ada, pimpinan dan pekerja harus bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya,” katanya di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Dalam surat yang dikeluarkan 10 September 2013 itu dengan tegas meminta pimpinan SKK Migas yang masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan lain segera mengundurkan diri.

Budi mengungkapkan nantinya Sekretaris SKK Migas akan mengumpulkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan pekerja SKK Migas.

Setelah itu, Kepala SKK Migas akan membuatkan surat pengunduran diri dari rangkap jabatannya yang ditujukan kepada perusahaan terkait.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper