Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Kota Balikpapan optimistis menjadi daerah penggerak koperasi tahun ini kendati proses penilaian masih berlangsung.
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah koperasi aktif yang terdata mencapai 396 unit koperasi atau 74,29% dari total 533 unit koperasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pihaknya sudah diminta untuk melengkapi berkas sebagai bagian dalam penilaian menjadi daerah penggerak koperasi tersebut.
Pihaknya pun telah melengkapi kekurangan dalam proses penilaian tersebut agar dapat terkategorikan sebagai daerah penggerak koperasi.
“Sampai sekarang, kami masih optimistis dapat meraih predikat daerah penggerak koperasi guna mewujudkan tujuan menjadi provinsi penggerak koperasi,” ujarnya usai rapat persiapan peringatan Hari Koperasi se-Kaltim, Selasa (20/8/2013).
Salah satu syarat suatu daerah menjadi kabupaten/kota penggerak koperasi yakni 75% dari jumlah koperasi yang ada di daerah tersebut merupakan koperasi aktif. Syarat lain, 50% dari koperasi aktif tersebut harus memiliki kinerja yang baik.
Doortje mengatakan akan terus mengevaluasi koperasi yang terkategori dalam koperasi tidak aktif. Apabila koperasi tersebut benar-benar tidak beroperasi, pihaknya mempertimbangkan untuk membubarkan koperasi tersebut.
“Kalau memang sudah tidak aktif lagi, ya sudah selayaknya tidak terdaftar lagi,” tukasnya.
Apabila telah resmi menjadi daerah penggerak koperasi, Balikpapan akan menyusul Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Bontangsebagai daerah penggerak koperasi di Kaltim. Selain Balikpapan, ada dua daerah lain yang juga mengajukan diri sebagai daerah penggerak koperasi di Kaltim yakni Berau dan Samarinda.
Kendala utama dalam mewujudkan daerah penggerak koperasi adalah pembinaan terhadap koperasi, utamanya yang berkategori tidak aktif. Doortje berpendapat perlu ada kesadaran dari anggota koperasi untuk mengembangkan koperasinya.
Kinerja koperasi yang baik, katanya, tidak hanya dilihat dari sisa hasil usaha (SHU) yang besar. Namun, dilihat pula dampak keberadaan koperasi terhadap peningkatan kemampuan ekonomi anggota koperasi tersebut.
Usaha Unggulan
Selain itu, Doortje juga mendorong koperasi untuk segera mempersiapkan satu jenis usaha unggulan yang akan digeluti sesuai dengan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian.
Dalam regulasi tersebut, koperasi tidak boleh lagi memiliki berbagai jenis bidang usaha. “Tujuannya agar fokus usaha tidak terpecah banyak dan menyebabkan koperasi menjadi susah berkembang,” terangnya.
Fokus terhadap satu jenis usaha, diakui Doortje, menjadi salah satu penyesuaian yang mungkin paling sulit untuk dilakukan oleh koperasi. Selama ini, kebanyakan dari koperasi bergerak dalam bidang usaha yang beraneka ragam sehingga pengelolaannya tidak bisa optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel