BISNIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 6 kementerian dan lembaga mengalami penurunan opini dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan mereka pada 2012.
Keenam entitas itu turun opini dari wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2011 menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) pada 2012.
Enam K/L itu meliputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perumahan Rakyat, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Anggota BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.
Kelemahan dalam SPI biasanya berupa ketidaktertiban pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial (bansos).
“BPK menemukan adanya selisih koreksi hasil inventarisasi dan penilaian antara DJKN (Ditjen Kekayaan Negara) dan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) kementerian/lembaga,” katanya ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 37 laporan keuangan 2012 kepada 37 K/L,, Senin (27/6).
Terkait bansos, lanjutnya, terjadi kesalahan klasifikasi penganggaran belanja bansos, pengendapan belanja bansos di pihak ketiga dan rekening penampungan K/L, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bansos tidak sesuai ketentuan, misalnya surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak lengkap.
Selain itu, denda keterlambatan belum dipungut dan belanja bansos belum dipertanggungjawabkan penerima.
Soal ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, BPK menemukan K/L belum mengajukan pengesahan hibah kepada Kementerian Keuangan, kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan modal dan penyimpangan perjalanan dinas.
“BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti kelebihan pembayaran, pemahalan harga, belanja fiktif, denda belum dipungut dari rekanan dan pertanggungjawaban tidak akuntabel,” jelas Agung.
Sementara itu, 3 entitas diganjar kenaikan opini, yakni Mahkamah Agung yang naik dari WDP menjadi WTP, Badan Pertanahan Nasional dari WDP menjadi WTP Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dari WTP-DPP menjadi WTP.
Dengan demikian, 24 dari 37 K/L tercatat mendapat opini WTP pada 2012 atau menurun dari 2011 yang mencapai 27 entitas. Di sisi lain, 13 K/L memperoleh opini WDP atau lebih buruk dari 2011 yang hanya 7 entitas.