BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian akan meninjau kebijakan impor besi mengandung boron karena terdapat indikasi terjadi penyalahgunaan.
"Sedang kita teliti kalau memang terbukti banyak terjadi penyalahgunaan maka kebijakan itu akan diluruskan," kata Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto saat dihubungi, Minggu (16/6).
Dia menjelaskan Kementerian Perindustrian menampung banyak keluhan dari produsen baja di dalam negeri terkait dengan membanjirnya baja impor yang mengandung boron.
Pemerintah sendiri mengenakan kebijakan bea masuk 0% untuk produk besi dan baja yang memiliki kandungan boron atau dalam kode harmonisasi sistem (HS Code) disebut sebagai baja paduan (alloy).
Namun hal itu kemudian banyak disalahgunakan importir dengan menyebutkan dalam dokumennya bahwa besi yang mereka impor menggandung boron.
"Pemerintah akan meneliti kebenaran kandungan boron dalam produk baja impor dengan menggandeng Sucofindo dan Bea Cukai," kata Panggah.
Menurutnya, terkadang untuk kepentingan tertentu kandungan boron itu ditambahkan meskipun kandungannya tidak standar hanya sekadar untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
Panggah berjanji untuk secepatnya meneliti dan mengkaji kembali kebijakan bea masuk terhadap HS Code besi alloy agar tidak merugikan produsen di dalam negeri.
Pemerintah telah mengenakan kebijakan anti dumping dan safe guard untuk melindungi industri baja nasional sebagai akibat membanjirnya baja impor terutama asal China, serta akan meninjau kembali kebijakan impor baja dengan kandungan boron.
Direktur Eksekutif The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Edward R. Pinem sebelumnya mengatakan impor baja alloy meningkat drastis setiap tahunnya. Padahal, penggunaan baja alloy dalam negeri tidak begitu banyak. Seharusnya jumlahnya tidak mencapai ratusan ribu ton.
Pinem memperkirakan banyak importir yang menyalahgunakan dengan hanya memasukkan unsur lain, misalnya sedikit boron tapi sudah menyebut itu baja alloy.
Edward mengatakan hal itu dilakukan para importir untuk mendapatkan bea masuk 0%. Seperti diketahui, untuk baja alloy dengan HS 7225 dikenakan bea masuk 0%. Sedangkan untuk baja karbon dengan HS 7208 dan HS 7209 dikenakan bea masuk sekitar 5% sampai 12,5%.
Menurut dia membanjirnya impor baja alloy tersebut sangat mengganggu pasar baja karbon dalam negeri.
Saat ini, terdapat sekitar 20 perusahaan/produsen penghasil wire rod (kawat baja) besi profil dan besi beton serta beberapa perusahaan penghasil Hot Rolled Steel (HRC), Cold Rolled Steel (CRC) yang pasarnya terganggu. (Antara)
Ada Indikasi Penyalahgunaan, IMPOR BESI Boron Akan Ditinjau Ulang
BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian akan meninjau kebijakan impor besi mengandung boron karena terdapat indikasi terjadi penyalahgunaan. "Sedang kita teliti kalau memang terbukti banyak terjadi penyalahgunaan maka kebijakan itu akan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu