Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP: Buruh, Perjuangkan Gajimu

BISNIS.COM, JAMBI—Pada awal 2013, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 33 provinsi di Tanah Air.

BISNIS.COM, JAMBI—Pada awal 2013, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 33 provinsi di Tanah Air.

Kenaikan UMP 2013 yang secara rata-rata sebesar 18,32%, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP 2012 yang hanya mencapai 10,27%.

Sayangnya, hingga kini masih banyak perusahaan yang enggan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMP yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi Kaspul menghimbau tenaga kerja yang digaji di bawah UMP 2013 yang telah ditetapkan oleh pemerintah segera melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait.

Sesuai ketetapannya, besaran UMP Jambi untuk tahun ini naik sebesar 13,79% dibandingkan dengan 2012, dari Rp1.142.500 menjadi Rp1.300.000.

Menurutnya, besaran itu merupakan nilai minimum yang harus dibayarkan perusahaan dan diterima pekerja untuk masa kerja satu bulan.

“Jika kurang dari itu [Rp1,3 juta], artinya perusahaan telah melanggar aturan gubernur, dan segera laporkan kepada kami,” ujarnya.

Dia mengungkapkan masih banyak perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah UMP, tetapi hingga kini hanya beberapa tenaga kerja yang melaporkannya.

"Jika mereka melapor, tentu kami tindaklanjuti, dan banyak contoh perkara yang sudah kami tangani," katanya.

Kaspul menegaskan perjanjian kerja dengan upah di bawah UMP sudah tidak lagi diperbolehkan karena jelas-jelas melanggar peraturan.

Sayangnya, jelas dia, hanya sedikit yang melaporkan hal tersebut kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, akibat rendahnya posisi tawar para pekerja di mata para pengusaha.

Khusus untuk instansi pemerintah, seperti rumah sakit, Kaspul menjelaskan bila membayarkan gaji pekerjanya di bawah UMP akan dibahas dalam rapat APBD.

"Kalau lembaga pemerintah kan dibiayai dari APBD, dan itu perlu penaganan khusus. Nanti akan saya buatkan risalahnya dan dibahas dengan DPRD," tuturnya.

Berikut daftar kenaikan UMP di 33 provinsi:

No

Provinsi

UMP 2012

UMP 2013

Persentase

1

Nangroe Aceh Darussalam

1.400.000

1.550.000

10,71

2

Papua

1.585.000

1.710.000

7,89

3

Bengkulu

930.000

1.200.000

29,03

4

Kalimantan Tengah

1.327.459

1.553.127

17

5

Bangka Belitung

1.110.000

1.265.000

13,96

6

Kalimantan Selatan

1.225.000

1.337.500

9,18

7

Kalimantan Barat

900.000

1.060.000

17,78

8

Sulawesi Selatan

1.200.000

1.440.000

20

9

Kalimantan Timur

1.177.000

1.752.073

8,86

10

Sulawesi Tenggara

1.032.300

1.125.207

9

11

Kepulauan Riau

1.015.000

1.365.087

34,49

12

Bali

967.500

1.181.000

22,07

13

Jambi

1.142.500

1.300.000

13,79

14

Sumatera Barat

1.150.000

1.350.000

17,39

15

Banten

1.042.000

1.170.000

12,28

16

Sumatera Selatan

1.195.220

1.350.000

12,95

17

Jawa Tengah

765.000

830.000

8,50

18

Nusa Tenggara Timur

925.000

1.010.000

9,19

19

Riau

1.238.000

1.400.000

13,09

20

Jogjakarta

892.660

947.114

6,10

21

DKI Jakarta

1.529.150

2.200.000

43,87

22

Jawa Barat

780.000

850.000

8,97

23

Maluku

975.000

1.275.000

30,77

24

Jawa Timur

745.000

866.250

16,28

25

Sulawesi Tengah

885.000

995.000

12,43

26

Gorontalo

837.500

1.175.000

40,30

27

Sulawesi Barat

1.127.000

1.165.000

3,37

28

Sumatera Utara

1.200.000

1.375.000

14,58

29

Sulawesi Utara

1.250.000

1.550.000

24

30

Nusa Tenggara Barat

1.000.000

1.100.000

10

31

Papua Barat

1,450.000

1.720.000

18,62

32

Maluku Utara

960.498

1.200.622

25

33

Lampung

975.000

1.150.000

17,95

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper