BISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merekomendasikan ke Kementerian Keuangan untuk meningkatka royalti izin usaha pertambangan (IUP) batu bara sebesar 10%-13% pada Januari 2014.
Royalti batu bara saat ini dipatok sebesar 3,5%-7%. Hal ini dianggap oleh DPR masih terlalu kecil. Pemerintah menyatakan siap untuk menaikkan royalti tahun depan setelah menunda peningkatan royalti IUP hampir dalam kurun waktu satu setengah tahun.
Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan penundaan tersebut karena berencana mengoptimalisasi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami merekomendasikan tahun depan untuk bea keluar dan royalti. Hal ini karena harga batu bara saat ini menurun," ujar Susilo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta hari ini, Selasa (11/6/2013).
Optimalisasi PNBP tersebut terkait dengan temuan pemerintah terhadap pengusaha pemegang IUP yang masih tidak membayar PNBP. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya perusahaan tambang setelah otonomi daerah.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, penundaan peningkatan royalti dari satu setengah tahun lalu merugikan negara sekitar Rp60 triliun. Royalti sebesar 3%-7,5% untuk pertambangan sangat kecil.
"Jika tidak peningkatan royalti tidak ditahan, ada kesempatan untuk negara mendapat keuntungan sebesar Rp60 triliun," ujarnya.