BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah dan DPR menyepakati batasan minimal iuran pekerja dalam Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) minimal 2,5% dari upah.
Dalam usulan sebelumnya, DPR menetapkan besaran yang lebih tinggi, yakni mencapai 5% dari upah. Seiring proses pembahasan, besaran iuran mengalami perubahan.
“Yang disebutkan dalam RUU adalah batasan minimal, yakni 2,5% dari upah pekerja. Kalau persentase detilnya, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi saat dihubungi Bisnis, Senin (10/6/2013).
Selain itu, aturan mengenai kontribusi pemberi kerja dalam iuran tersebut, sambungnya, juga akan diatur di dalam PP. Melalui PP, paparnya, akan lebih fleksibel melakukan perubahan sambil menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang ada.
Yang menjadi pokok persoalan yang belum disepakati sampai saat ini adalah, paparnya, mengenai sifat kepesertaan tapera, apakah wajib atau sukarela.
Pada dasarnya, lanjutnya, pemerintah tidak berkeberatan apabila kepesertaan bersifat wajib, dengan ketentuan batasan penghasilan tidak kena pajak.