BISNIS.COM,JAKARTA—Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengkaji ulang Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur untuk disempurnakan.
Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana mengatakan pengkajian kembali UU tersebut ditujukan untuk mengendalikam pemanfaatan ruang guna mewujudkan tertib tata ruang, khususnya melalui penegakan hukum yang sistematis dan konsisten.
“Selanjutnya kami akan melakukan ground check terkait hasil temuan penyimpangan pemanfaatan ruang serta evaluasi di kabupaten/kota terkait. Hasil akhir dari audit tata ruang ini akan menjadi masukan untuk penajaman yang tengah direview saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2013).
Dia menyampaikan audit merupakan langkah pengawasan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 26/2008 tentang Penataan Ruang dan memerlukan masukan pemikiran dari para ahli untuk memperkaya serta mempertajam metode pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 26/2008 dan Peraturan Presiden No54/2008 kawasan Jabodetabekpunjur ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Akan tetapi pada praktiknya, di kawasan ini justru banyak terjadi alih fungsi ruang kawasan lindung menjadi kawasan terbangun.
Hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya vila dan pemukiman yang berdiri secara tak terkendali di Puncak, pembangunan pemukiman di daerah resapan air dan sempadan sungai ataupun situ.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar Forum Group Discussion Audit Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang dihadiri antara lain, yakni Pakar Sistem Informasi Geografi Roos Akbar, Pakar Lingkungan Firdaus Ali, dan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota IF. Poernomosidhi Poerwo.
“Beberapa hal penting yang mengemuka dalam FGD ini adalah pelaksanaan audit tata ruang harus juga memperhatikan aspek non spasial dengan mengutamakan keakuratan data, serta perlunya kendali penegakan hukum sebagai tindaklanjut kegiatan audit,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pendekatan sosial maupun teknis dalam pelaksanaan audit serta terwujudnya kelembagaan penataan ruang yang kuat juga merupakan faktor yang memiliki pengaruh yang besar dalam audit.