BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi panas bumi.
Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang Kawasan Hutan Konservasi.
“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh sebab itu perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (18/4).
Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham, pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23 tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga uap.
Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)