BISNIS.COM, JAKARTA-- Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diyakini menguatkan terjadi permainan dalam penetapan kuota impor sapi yang disebabkan penyimpangan kebijakan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, kurun waktu 2010-2012.
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa mengemukakan dari hasil pemeriksaan transaksi impor daging sapi periode 2010 hingga 2012 ditemukan penyimpangan yang cukup mencolok, di mana realisasi impor jauh melebihi kebutuhan.
Pada periode 2010 hingga 2012, kebutuhan impor daging sapi sebanyak 107.000 ton, sementara realisasi impor mencapai 277.00 ton.
"Yang paling mencolok terjadi pada periode September 2011 di mana realisasi impor daging sapi, bahkan mencapai tiga kali lipat dibandingkan dengan kebutuhan impor sebanyak 35.800 ton," ujarnya di sela-sela Pemaparan Hasil Audit BPK Atas Swasembada Daging sapi 2010-2012, Rabu (10/4/2013).
Berdasarkan hasil temuan yang dirilis BPK, pada periode 2010-2012 secara rerata realisasi impor melebihi kebutuhan impor dengan persentase mencapai 90%.
Adapun realisasi impor yang signifikan melebihi kebutuhan impor daging sapi terjadi pada 2011, dimana saat itu seluruh kebijakan impor komoditas ini masih dilakukan Kementerian Pertanian.
Tercatat, pada 2011 realisasi ipor daging sapi mencapai 102.900, jauh diatas kebutuhan sebanyak 35.800 ton.
"Pada periode ini [sampai dengan September 2011], penetapan kebutuhan maupun pemberian kuota impor daging sapi tidak didokumentasikan dan tanpa ada dasar perhitungan, tapi hanya berdasarkan kebijakan Mentan. Kesimpulannya ada permainan untuk menentukan kuota impor," tegas Ali Masykur.
Dia melanjutkan, bahkan setelah ada pembagian kewenangan antara Kementrian Pertanian dan Kementerian Perdagangan pada periode oktober 2011 hingga 2012, masih terjadi kelebihan realisasi impor dari total kebutuhan impor yang direkomendasikan.
Penyebabnya, Kemendag yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin impor daging sapi, menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) yang melebihi rekomendasi persetujuan impor (RPP) dari Kementan.
Temuan BPK, terdapat dua SPI yang dikeluarkan Kemendag dengan kuota yang melebihi rekomendasi Kementan.
Adapun kedua SPI tersebut yakni diterbitkan untuk PT Bina Mentari Tunggal dengan kuantitas sebanyak 260 ton sementara RRP hanya 240 ton, serta PD Dharma Jaya dengan RPP sebanyak 110 tapi melakukan impor sebanyak 369 ton.
Selain itu, BPK juga menemukan dugaan pemlasuan lima SPI daging sapi yang dilakukan PT. Karunia Segar Utama (KSU) yang nomornya sama dengan SPI atas nama lima importir lain. Hasil pengecekan kepada Kementerian Perdagangan ternyata lima SPI tersebut tidak terdaftar.
PT. KSU pada bulan April s.d Juli 2012 telah mengimpor daging sebanyak 758.020 kilogram (kg) dengan menggunakan dua SPI yang diduga palsu tersebut dan lolos dari wilayah Pabean Tanjung Priok.
Kemudian PT. KSU pada bulan Juli s.d Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 SPI yang diduga palsu. Terhadap 116 kontainer tersebut Ditjen Bea Cukai telah menyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan dalam proses reekspor lantaran SPI-nya tidak memenuhi persyaratan.