BISNIS.COM, JAKARTA--Sedikitnya 36 organisasi sipil di Jawa menyurati DPR RI agar membatalkan pengesahan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan terkait dengan ancaman kriminalisasi pada masyarakat kecil, tetapi tidak pada pemegang izin skala besar.
Sebanyak 36 organisasi itu bergabung dalam Koalisi Pemulihan Hutan Jawa, yang dideklarasikan di Jogjakarta pada Januari lalu.
Menurut koalisi, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan terancam dikriminalisasi namun tidak pada perusahaan atau kelompok yang terorganisir.
"Apakah ada jaminan bahwa maka penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten sehingga bisa mencegah dan mengatasi tindak perusakan hutan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir dan perusahaan-perusahaan pemegang ijin?" demikian tulis koalisi tersebut di Jakarta, Sabtu (06/4/2013).
Mereka memaparkan selama ini kebanyakan kasus perusakan hutan yang tidak terjamah hukum umumnya dilakukan oleh mafia yang terorganisir dan melibatkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, kata koalisi, ketidakmampuan dalam menangani perusakan hutan juga bukan disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang tidak memadai, tapi kurangnya kemauan aparat pemerintah dalam penegakan hukum.
Koalisi mencontohkan pada Pasal 11 sampai Pasal 25 berisi berbagai macam larangan bagi setiap orang terkait dengan perusakan hutan.
"Ketentuan tersebut seolah-olah menutup kenyataan bahwa selama ini masyarakat adat atau lokal yang tinggal di dalam dan sekitar hutan yang memanfaatkan sumberdaya hutan dengan beragam kearifan lokal yang telah dipraktekkan secara turun-temurun," demikian koalisi.