BISNIS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah menjamin hukum yang kuat dan tegas kepada pengusaha nasional yang melakukan investasi di bidang industri primer atau hulu minerba.
Industri primer minerba (mineral dan batubara) itu seperti alumina/aluminium, tembaga, nikel, besi, emas, dan industri kimia petrochemical.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur, jaminan itu diperlukan karena nilai investasi sektor tersebut sangat besar.
“Bahkan, masa pengembalian investasinya juga panjang, sehingga pertimbangan bisnis yang berkelanjutan dengan jaminan hukum yang kuat dan tegas sangat dibutuhkan,” ujarnya, Rabu (27/3/2013).
Selama ini, dia menambahkan jaminan hukum/regulasi dari pemerintah belum mencukupi untuk melindungi pengusaha yang membangun industri primer tersebut.
Natsir menilai usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah dikarenakan kondisi politik Indonesia tidak stabil dan masih panas dingin, sehingga diperlukan kepastian hukum.
Kadin Indonesia juga menilai UU No.4/2009 tentang Minerba dan peraturna pendukung lainnya ternyata masih belum menjamin investasi industri primer.
“Tax holiday dan regulasi yang ada pun belum cukup, sehingga perlu aturan yang berlapis untuk melindungi investasi di industri primer,” ungkanya.
Untuk itu, Kadin Indonesia meminta Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan melakukan kordinasi yang serius dengan tidak membawa ego sektoral.