Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN WARALABA: Untungkan pihak asing

JAKARTA--- Pengamat Ekonomi Andi Fahmi Lubis menilai aturan waralaba untuk jenis rumah makan dan minum (restoran, kafe dan bar) justru mengakomodasi pemberi waralaba asing untuk terus berinvestasi di Indonesia.Kebijakan pengaturan yang tertuang dalam

JAKARTA--- Pengamat Ekonomi Andi Fahmi Lubis menilai aturan waralaba untuk jenis rumah makan dan minum (restoran, kafe dan bar) justru mengakomodasi pemberi waralaba asing untuk terus berinvestasi di Indonesia.

Kebijakan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman itu, mengatur tentang batas jumlah gerai milik sendiri (company-owned) yakni sebanyak 250 gerai.

"Selain jumlahnya yang aneh, sepertinya ini lebih untuk mengakomodasi pewaralaba asing," kata Andi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Peraturan itu menjelaskan, saat jumlah gerai suatu waralaba restoran melebihi batas 250 unit, maka perusahaan itu diwajibkan untuk mewaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal kepada pihak lain.

"Aneh karena menggunakan pola penyertaan modal. Itu artinya si pemilik masih mengontrol 'outlet' (gerai) yang di-'franchise'-kan," ucapnya.

Aturan tersebut, menurut dosen Fakultas Ekonomi UI itu, jauh berbeda dengan kebijakan mengenai waralaba toko modern yang dibatasi hingga 150 unit toko.

Peraturan waralaba restoran yang baru diterbitlan pekan lalu itu juga, menurut Andi, tidak sesuai dengan semangat yang ada di aturan waralaba ritel. Padahal, tujuan utama beleid adalah untuk mengurangi dominasi dan prakter monopoli yang dilakukan oleh waralaba tertentu. "Jumlahnya aneh, masak minimum resto lebih banyak dari ritel," ujarnya.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya mengungkapkan pembenahan bisnis waralaba dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan waralaba yang signifikan, padahal di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha tersebut.

Pemerintah juga berharap penerbitan aturan waralaba jenis usaha makanan dan minuman itu dapat mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah.

"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan UKM," tuturnya.

Aturan waralaba mewajibkan pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) yang melakukan penambahan gerai melalui cara dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sejumlah minimal 30%-40%.

Untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%. Sementara untuk nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal sekitar 30%.(Antara/msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper