Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA-Organda meminta pemerintah menerbitkan regulasi yang terkait dengan pengadaan kendaraan bagi transportasi massal alias bus murah dan tidak hanya merilis regulasi soal mobil mobil murah dan ramah lingkungan.
 
Ketua Umum DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengatakan pihaknya mengapresiasi produksi mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang akan memaksimalkan penggunaan komponen lokal.
 
Organda juga berharap keberadaan mobil itu bisa meningkatkan daya serap atas tenaga kerja di sektor industri otomotif apalagi sesuai informasi, mobil LCGC-terkecuali mobil listrik dirancang hanya mengkonsumsi bahan bakar beroktan tinggi aatau non premium.
 
"Sungguh, kami mengapresiasi produksi LCGC, tapi mengapa tak sekalian dibuat regulasi pengadaan kendaraan bagi transportasi massal? Mengapa tak disusun insentif-insentif khusus bagi pengadaan bus atau truk? Mengapa tak ada regulasi bus murah?" katanya di Jakarta, Selasa (29/1).
 
Baginya, menerbitkan regulasi pendukung kendaraan yang menjalankan fungsi transportasi massal, berbarengan dengan regulasi mobil LCGC, juga memperlihatkan kepedulian pemerintah.
 
Dia mengatakan alasan kepedulian itu, pertama, memperlihatkan pemerintah peduli terhadap masyarakat lapisan bawah yang membutuhkan transportasi massal. Adanya kendaraan massal yang murah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian di daerah terpencil.
 
Kedua, baginya mustahil membangun transportasi massal yang handal di perkotaan tanpa dukungan regulasi yang dapat membantu revitalisasi angkutan umum.
 
"Sebab pengadaan kendaraan yang terjangkau merupakan salah satu komponen untuk menyukseskan angkutan umum," katanya.
 
Ketiga, diterbitkannya regulasi khusus yang memuat insentif bagi kendaraan-kendaraan yang digunakan bagi transportasi umum akan menjadi sinyal positif bagi dunia internasional.
 
Sinyal itu bahwa pemerintah turut berjuang menurunkan produksi emisi gas buang, yang dapat memperpanjang umur bumi ini. 
 
Menurut Eka Sari, pihaknya memperoleh informasi bahwa regulasi LGCC itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Meski demikian, pihaknya menduga dimundurkannya pengesahan regulasi itu lebih karena niat kuat untuk memikirkan secara matang produksi mobil jenis tersebut, bukan sekadar soal birokrasi atau surat-menyurat atau sekadar menunggu tandatangan.
 
Dia berharap pemerintah juga sudah memikirkan langkah baru berupa infrastruktur dalam mengantisipasi proyeksi pertambahan produksi 100.000 unit mobil murah per tahun atau produksi 273 unit mobil baru per hari. 
 
(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper