JAKARTA: Kementerian koperasi dan UKM memfasilitasi enam koperasi di enam provinsi menjadi pengelola kawasan wisata atau agroekoturisme.
Enam provinsi yang menerima fasilitasi untuk meningkatkan pengelolaan kawasan wisata berbasis agrobisnis itu adalah Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengkajian UKMK Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, menjelaskan peningkatan peranan koperasi untuk kawasan pariwisata merupakan bagian dari pembangunan industri wisata melalui pendekatan community based tourism (CBT).
"Ini merupakan replikasi rintisan dan tindak lanjut rintisan bagi peningkatan kapasitas usaha koperasi di bidang agroekoturisme, dan selanjutnya akan dikembangkan ke seluruh provinsi yang mempunyai potensi serupa," katanya, Selasa (29/1/2013).
Menurut Wayan, tindakan yang diambil instansi pemberdaya koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, pasal 17 tentang kepariwisataan.
Undang-undang itu secara eksplisit mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar memberi perhatian dan dukungan kebijakan kepada KUKM agar bisa berperan di sektor pariwisata. Di antaranya melalui kebijakan pengembangan Koperasi dan UMKM.
Melalui kebijakan itu dimaksudkan, agar KUMKM mampu berperan sebagai pelaku industri pariwisata secara luas. Untuk mewujudkannya, peranan koperasi mulai dioptimalkan pada periode 2009, diawali dengan kajian model pengelolaan agroekoturisme.
Peningkatan peran koperasi menjadi pengelola agroekoturisme kami awali pada 2010 di Provinsi JAwa Timur dan Bali.
Pada 2011 dikembangkan lagi di Provinsi Jawa Tengah dan Sulawesi Utara. Pada 2012 dibangun di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel