Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX HOLIDAY: Unilever Oleochemical & Petrokimia Butadiene tetap harus lapor

JAKARTA--Kementerian Keuangan menegaskan selama pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday), Unilever Oleochemical dan Petrokimia Butadiene diwajibkan untuk melaporkan realisasi investasi dan laporan penggunaan dana kepada Komite Verifikasi dan Direktorat Jenderal Pajak. 
 
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan disetujuinya tax holiday bagi dua perusahaan prioneer yang menanamkan modalnya di Indonesia. 
 
PMK No.463/KMK.011/2012 mengakomodir tax holiday untuk Unilever Oleochemical, sedangkan tax holiday untuk Petrokimia Butadiene diatur dalam PMK No.464/KMK.011/2012. Kedua PMK tersebut diterbitkan pada 28 Desember 2012. 
 
"Mereka dapat tax holiday dengan jangka waktu minimal, yaitu 5 tahun. Terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial," kata Bambang dalam konpers terkait PMK terbaru, Selasa (29/01). 
 
Setelah masa penangguhan PPh badan berlangsung selama 5 tahun, dua perusahaan tersebut masih mengantongi insentif berupa diskon PPh sebesar 50%. 
 
"Wajib Pajak ini wajib lapor ke Ditjen Pajak dan Komite Verifikasi terkait laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan Indonesia dan realisasi investasi," ujarnya. 
 
Kewajiban pelaporan tersebut diharapkan dapat mengendalikan kewajiban perpajakan yang ditangguhkan dan realisasi investasi yang totalnya harus lebih dari Rp1 triliun. 
 
Bambang mengatakan fasilitas tax holiday maksimal diberikan selama 10 tahun. Maka, BKF mengimbau Kementerian Perindustrian dan BKPM tidak memfasilitasi perusahaan yang menuntut tax holiday lebih dari 10 tahun.
 
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan Posco mengajukan tax holiday, namun berharap masa pembebasan pajak diperpanjang menjadi lebih dari 10 tahun. 
 
"Dalam PMK juga ditentukan perusahaan itu harus berbentuk badan usaha terpisah, bukan ekspansi perusahaan induk. Ini terkait perlakuan pajak," tuturnya. (Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper