Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pemerintah secara resmi menghapus pungutan yang dikenakan atas jasa pelayanan dokumen impor dan ekspor. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2013. 
 
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.01/2013 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan. 
 
Susiwijono Moegiarso, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan PP tersebut merupakan revisi PP No.44/2003 yang mengatur hal serupa. 
 
"Intinya pada lampiran, PNBP untuk jasa pelayanan impor dan ekspor sudah dihilangkan," kata Susiwijono melalui pesan singkat kepada Bisnis, Jumat (25/1/2013). 
 
Pungutan yang dihapus mencakup PNBP untuk jasa pelayanan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), dokumen cukai, dokumen ekspor-impor kawasan berikat (BC 2.3), dokumen manifest, dan dokumen pos manifest.
 
PNBP tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dan diproyeksi berkontribusi sebesar Rp120 miliar terhadap setoran PNBP Kemenkeu. 
 
Penghapusan pungutan atas jasa pelayanan dokumen ekspor impor dinilai tidak akan berdampak terhadap penerimaan negara. Karena yang lebih penting dari kegiatan ekspor impor adalah setoran bea masuk, bea keluar, dan aliran devisa.
 
Sebelumnya, dalam PP No.44/2003, jasa pelayanan dokumen PIB dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp100.000/dokumen, sedangkan pelayanan dokumen PEB, cukai, dan kawasan berikat tarifnya Rp30.000/dokumen non elektronik dan Rp60.000/dokumen elektronik. Adapun pelayanan dokumen manifest dan pos manifest tarifnya berkisar Rp50.000-450.000/manifest. 
 
PP No.01/2013 berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 2 Januari 2013. Artinya, ketetapan tersebut baru berlaku pada 1 Februari 2013.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper