Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM IZIN TAMBANG: Perizinan tak pasti, KSK terkendala operasi

JAKARTA: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium ijin pertambangan guna menuntaskan masalah ini menyusul kesulitan yang dialami oleh perusahaan pertambangan emas dan

JAKARTA: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium ijin pertambangan guna menuntaskan masalah ini menyusul kesulitan yang dialami oleh perusahaan pertambangan emas dan tembaga PT Kalimantan Surya Kencana (KSK) atas berlarutnya ketidakpastian pemberian izin operasi.  

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Harya Adityawarman, akhir pekan ini (26/1)  menjelaskanmoratorium izin pertambangan dilakukan agar Kementerian ESDM dapat memperbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.

Kementerian ESDM saat ini pun tengah melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut. Undang-Undang No. 4/2009 tentang Minerba menyebutkan izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan. Hanya saja, hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan karena masih belum bisa dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri.

"Dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan Negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan pihaknya kini mengkaji kelengkapan dan kelayakan ijin bersama  Satgas pemberantasan Mafia Hukum beberapa perusahaan pertambangan. Selain KSK, terdapat sedikitnya delapan perusahaan  yang tengah dikaji perizinannya."Butuh kajian yang lama untuk menerbitkan izin di kawasan hutan lindung apalagi dengan moratorium saat ini," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan siap membantu kendala izin yang dialami investor Kalimantan Surya Kencana (KSK). "Kalau terhambatnya di Kementerian Kehutanan, akan saya bantu untuk mencari solusinya," kata Teras beberapa waktu lalu.

Pemprov Kalteng, lanjut dia, juga siap membantu investor yang menaati peraturan, memperhatikan masyarakat lokal, dan lingkungan hidup.

Sebelumnya, pihak KSK mengaku mengalami ketidakoptimalan pekerjaan dan pengelolaan dana investasinya,  akibat tumpang-tindihnya perizinan dan ketidakjelasan sikap pemerintah. Perusahaan yang juga dikenal dengan nama Kalimantan Gold itu memperkirakan dana yang sudah dibelanjakan mencapai US 24 juta untuk pekerjaan ekplorasi sejak 1997.

Direktur Proyek KSK Mansur Geiger mengeluhkan perusahaan yang beroperasi sejak April 1997 itu telah mengantongi izin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto tertanggal 17 Maret 1997. Namun, beberapa kali kemudian luas lahan eksplorasi terus dikurangi.

Dari semula memperoleh hak 124,000 hektare oleh Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010 yang diperkecil menjadi 61.001 hektare yang terletak di tiga  kabupaten di Kalimantan Tengah, yaitu Murungraya, Katingan dan Gunungmas, serta di Kabupaten Sintang,  Kalimantan Barat.

Pemberian IPPKH lewat SK Menhut 134/Menhut-II/2012 yang memberikan izin untuk 7.422 hektare bagi pekerjaan eksplorasi dinilai janggal dan bukan jawaban atas permintaan izin semula.  "Selama ini pertambangan sudah menyumbang 42%  pengurangan kemiskinan di Kalteng pada 2005 dan mengurangan 11%  kemiskinan pada 2011," paparnya.

Government Relation KSK Prasetianto Mangkusubroto mendesak pemerintah segera mencari solusi atas persoalan ini. Perizinan yang tak tegas menjadi kendala bagi iklim invetasi. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sukirno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper