Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GERAKAN KOPERASI: Terhambat Undang-Undang N0 17/2012

MALANG—Pemberlakuan Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi justru menyulitkan operasional koperasi.

MALANG—Pemberlakuan Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi justru menyulitkan operasional koperasi.

Ketua Koperasi Wanita Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari mengatakan dengan dalam salah satu pasal UU tersebut disebutkan bahwa operasional koperasi harus dipisah sesuai dengan jenis usahanya.

“Mengacu UU tersebut, maka tidak boleh lagi ada koperasi serba usaha (KSU). Harus dipisah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi produksi (KP), koperasi konsumen (KK), dan koperasi jasa (KJ),” katanya, Kamis (24/1/2013).

Dalam praktiknya, sulit memecah KSU menjadi KSP, KK, dan KP. KSU bisa bubar di tengah jalan karena berarti harus merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART).

Seperti di Koperasi Wanita Setia Budi Wanita Jatim, lanjut dia, yang merupakan KSU dipastikan akan berantakan jika harus memecah kegiatan usaha menjadi beberapa koperasi.

Penyebabnya, untuk memecah koperasi maka koperasi harus dibubarkan terlebih dulu dan AD/ART-nya diganti. Dampak berikutnya, tidak mudah menarik anggota untuk menjadi anggota koperasi lagi.

Persoalan lainnya, dengan dipecahnya koperasi maka nantinya pengurusnya juga harus berbeda antara pengurus koperasi yang satu dengan lainnya. Padahal, faktor pengurus biasanya menjadi alasan utama orang untuk bergabung dalam koperasi. Faktor kepercayaan terhadap figur pengurus menjadi pertimbangan utama seseorang masuk menjadi anggota koperasi.

Problem lainnya, dalam praktiknya tidak mudah mencari pengurus yang mempunyai kualifikasi bagus,  baik dalam kompetensi pekerjaannya maupun ke pribadiannya. “Jadi UU No. 7 tahun 2012 lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.”

Memang, dia akui, ada beberapa pasal yang bagus dalam UU tersebut di antaranya terkait dengan adanya lembaga penjamin simpanan koperasi dan lembaga pengawasan koperasi.

Namun dari sisi disain besar, tampaknya UU koperasi lebih menempatkan koperasi sebagai lembaga bisnis biasa. Padahal esensinya koperasi adalah ekonomi gotong royong.

Dia mencontohkan bolehnya penyertaan modal dari investor dengan catatan dana dari investor tidak boleh dinikmati anggota. “Berarti kalau seperti itu kami orang koperasi menyejahterakan pemodal, bukan anggota.”

Karena itulah, idealnya landasan koperasi tetap mengacu UU No.25/1992 dengan penyempurnaan beberapa pasal. Contohnya terkait dengan perlunya lembaga penjamin simpanan koperasi dan lembaga pengawasan. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper