Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK MIGAS: siap beri sanksi kontraktor bermasalah

JAKARTA: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak menjalankan komitmen dalam mengelola Wilayah Kerja (WK). Direktur

JAKARTA: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak menjalankan komitmen dalam mengelola Wilayah Kerja (WK).
 
Direktur Perencanaan SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan saat ini ada puluhan KKKS yang tidak melaksanakan komitmen dengan baik. Menurutnya, dalam mengelola WK, KKKS harus memenuhi setidaknya enam kewajiban yang harus dilakukan.
 
"Yang paling parah adalah, tidak menyerahkan Work Program and Budgeting (WP&B)," kata Widhyawan, Rabu (16/1/2013).
 
Selain itu, ada beberapa KKKS yang belum membayar komitmen berupa signature bonus.

Padahal, dalam perjanjian, bonus harus dibayarkan dalam jangka waktu enam bulan. Sementara yang terjadi, ada beberapa yang sudah lebih dari satu tahun.
 
Kemudian, salah satu kewajiban dalam perjanjian kontrak WK eksplorasi adalah KKKS harus mengembangkan lapangan migas dalam jangka enam tahun.
 
"Kita akan buat laporan resmi, siapa saja yang tidak performance. Kemudian, WK mana yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan komitmen mereka. Nanti akan ada sanksi tegas."
 
Adapun jenis sanksi yang diberikan, lanjut Widhyawan, tergantung pada keseriusan pengelola WK dalam menjalankan komitmen.

Dia mencontohkan, ada tiga kelompok KKKS. Pertama, KKKS yang menjalankan penuh seluruh komitmen.
 
Kedua, KKKS yang menjalankan komitmen, namun tidak secara keseluruhan. Terakhir, KKKS yang sama sekali tidak menjalankan komitmen.

"Sanksi ini ada prosesnya, mulai dari peringatan. Tapi yang sampai WP&B tidak datang, ini bisa diterminasi," lanjutnya.
 
Sementara bagi KKKS yang masih memiliki itikad baik akan diberikan kesempatan.

Misalnya meminta waktu karena masih mengalami kesulitaan dari segi investasi, perizinan, pemboran, dan sebagainya. Menurutnya, itu masih dipertimbangkan.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam-nonaktif
Sumber : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper