Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI PERMENTAN: Kebijakan pelepasan lahan kontra produktif

JAKARTA--Pelaku industri kelapa sawit meminta agar klausul mengenai pelepasan lahan perkebunan tidak dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007.

JAKARTA--Pelaku industri kelapa sawit meminta agar klausul mengenai pelepasan lahan perkebunan tidak dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007.

Sekertaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menganggap mekanisme pelepasan tanah kontra-produktif dengan pengembangan industri kelapa sawit nasional.

"Lahan itu tidak boleh dilepaskan dan harus dihindari karena berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/1/2013).

Joko menjelaskan klausul pelepasan aset dalam revisi Permentan 26 tahun 2007 bertantengan dengan hukum. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pelepasan aset di Indonesia.

"Dalam undang- undang yang namanya pelepasan aset itu tidak ada. Menurut BPN (Badan Pertanahan Nasional) bagi-bagi atau pemindahtanganan HGU juga tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, Kementrian Pertanian memasukkan klausul pelepasan tanah dalam draft revisi Permentan 26/2007. Perusahaan pemilik lahan perkebunan yang luasnya melebihi 100.000 hektare diharuskan melepaskan kelebihan lahannya kepada pemerintah.

Pembatasan kepemilikan lahan dalam revisi Permentan 26/2007 dimaksudkan untuk meminimalisir konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.  Kepemilikan lahan yang terlalu besar dinilai merupakan salah satu penyebab kecemburuan yang berujung pada konflik lahan.

"Kecemburuan kan sudah ada mekansime penyelesaiannya, seperti membuat kebun plasma. Kalau tidak bisa menyediakan lahan ya diberikan dalam bentuk tangung jawab sosial perusahaan (CSR), bukan berarti HGU dibagi-bagi," imbuhnya.

Meski demikian, Joko menudukung jika revisi Permentan 26/2007 mengatur mengenai kewajiban penyediaan kebun plasma yang disertai sanksi. Penyediaan kebun plasma, lanjutnya, merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Muhammad Kholikul Alim

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper