JAKARTA—Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) menilai masih ditemukannya tindak korupsi di kementerian dan lembaga, juga dipicu kemampuan auditor atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang dinilai belum mampu mendeteksi potensi korupsi.
Direktur Eksekutif AAIPI Sidik Wiyoto mengatakan saat ini baru 9 Kementerian/Lembaga (K/L) yang berada di level 2 dan dua di tingkat 3, serta sisanya di level pertama. Semestinya auditor setidaknya berada di level dua sehingga bisa mampu mendeteksi potensi korupsi di suatu lembaga.
“Baru 9 K/L yang ada di level 2 [antara lain Kementerian Pekerjaan Umum] dan 2 K/L di level 3 [BPKP dan Kemenkeu, sisanya masih di] level 1 yang belum bisa mendeteksi tingkat korupsi di suatu K/L, maka itu wajar sekarang banyak korupsi karena auditnya belum mampu,” kata Sidik menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden Rabu hari ini, Rabu (19/12/2012), usai acara pengukuhan pengurus AAIPI oleh Wakil Presiden Boediono.
Sidik mengatakan dalam konsep model internal audit terdapat lima level kemampuan para auditor. Level pertama tahap inisial yang belum bisa mendeteksi tingkat korupsi di kementerian dan lembaga.
Kedua, tingkat infrastruktur yang sudah bisa mendeteksi tingkat korupsi sehingga diharapkan bisa mencegah potensi korupsi di K/L.
“Kalau meningkat kedua sudah bisa mendeteksi tingkat korupsi, sehingga betul betul bisa mencegah antara lain,” kata Sidik.
Ketiga, tingkat integrated. Di level ini auditor atau aparat pengawas internal pemerintah sudah bisa menilai efisiensi, efektivitas, tingkat ekonomi dalam penyelenggaraan keuangan negara.
Keempat, memasuki tahapan consulting and assurance. Tahap kelima di level optimize yaitu auditor pemerintah yang mampu menjadi agen perubahan.
“[Pada tahun] 2014 target APIP [aparat pengawasan intern pemerintah] semua minimal level 2, sekarang baru 9 K/L [yang ada di tingkat 2],” kata Sidik. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel