Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KINERJA DITJEN PAJAK: Alasan jumlah pegawai kurang kembali muncul

JAKARTA -- Di tengah risiko memebsarnya shortfall pajak tahun ini, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan jumlah personil pegawai pajak masih mengalami kekurangan.Dia memaparkan saat ini jumlah

JAKARTA -- Di tengah risiko memebsarnya shortfall pajak tahun ini, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan jumlah personil pegawai pajak masih mengalami kekurangan.Dia memaparkan saat ini jumlah personil pegawai pajak hanya sekitar 31.500 orang. Dengan jumlah yang sangat terbatas tersebut, pegawai pajak harus melayani sebesar 240 juta jiwa penduduk Indonesia.“Jumlahnya terbatas, ini membuat pegawai pajak tergopoh-gopoh dalam melayani perpajakan kepada masyarakat. Coba bayangkan 31.5000 dibanding 240 juta berarti setiap orang pegawai pajak harus melayani sekitar 806.000 orang (1:806.000),” katanya kepada Bisnis, Selasa (18/12).Menurutnya, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menambah personel pegawai pajak baru secara langsung.

 

“Karena ada aturan zero growth sehingga tidak dapat dengan mudah meminta tambahan personil yang artinya kami tidak bisa secara leluasa menambahkan ataupun mengusulkan pegawai baru,” jelasnya.Dia mengatakan untuk menambah ataupun mengusulkan pegawai baru itu adalah kewenangan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan). “Hal seperti ini perlu mendapat perhatian secara khusus dari yang berwenang,” jelasnya.Sebagai perbandingan, lanjutnya, Australia yang memiliki populasi penduduk hanya sebesar 22 juta memiliki pegawai pajak sekitar 24.000 orang atau satu orang pegawai pajak melayani 1000 orang.Masyarakat di Australia memiliki tingkat kesadaran pajak yang tinggi dengan didukung oleh pendidikan pajak bagi usia dini, teknologi yang tinggi, dan kualitas sumber daya manusia yang baik.Menurutnya, kondisi seperti yang ada di Australia itu berbanding terbalik dengan keadaan yang ada di Indonesia. “Pada dasarnya, masyarakat Indonesia seharusnya sadar pajak, bukan menilai pajak sebagai biaya,” tutupnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Winda Rahmawati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper