Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGELOLAAN MIGAS: Negara Butuh Badan Seperti BP Migas

JAKARTA: Negara membutuhkan badan seperti badan pengelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi (BP Migas) untuk menghadang potensi tuntutan di arbitrase oleh pengusaha yang merasa dirugikan dalam pengelolaan migas di Indonesia.Guru besar hukum internasional

JAKARTA: Negara membutuhkan badan seperti badan pengelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi (BP Migas) untuk menghadang potensi tuntutan di arbitrase oleh pengusaha yang merasa dirugikan dalam pengelolaan migas di Indonesia.Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pengelolaan kegiatan hulu migas yang berada di bawah Kementerian ESDM telah mendegradasi peran negara.

Pasalnya, perjanjian kerjasama di sektor hulu migas saat ini dilakukan oleh pemerintah kepada pengusaha (Government to Business/G to B)."Mahkamah Konstitusi mengatakan pembentukan SKSP Migas yang di bawah Kementerian ESDM telah tepat. Ini kan sama saja mendegradasi posisi negara, karena perjanjian saat ini dilakukan G to B," katanya di Universitas Trisakti, Selasa (18/12/2012).Dia menjelaskan peran pemerintah dalam pengelolaan hulu migas tidak hilang dengan adanya BP Migas, karena kewenangan pembentukan peraturan perundangan dan kebijakan tetap ada di tangan pemerintah. Sementara BP Migas ketika itu hanya menandatangani kontrak kerjasama pengelolaan hulu migas di Tanah Air.Menurutnya, harus ada badan hukum yang bisa mewakili pemerintah dalam menangani kerjasama di sektor migas. Rezim kerjasama migas saat ini adalah dengan kontrak, maka sebaiknya bukan negara yang melakukan kontrak dengan pengusaha. Harus ada entitas badan hukum yang bisa mewakili negara dalam melakukan kontrak itu, ujarnya.Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan pemerintah harus memperbesar keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengelolaan dan penguasaan migas. Dengan demikian pengelolaan sektor hulu migas akan lebih kompetitif dan terbuka bagi semua pihak yang ingin melakukan eksplorasi.Bobby menilai tidak ada perbedaan yang mendasar pada pengelolaan hulu migas saat dikelola oleh BP Migas dan Pertamina. Pasalnya, kedua lembaga tersebut menggunakan production sharing contract (PSC) sebagai bentuk kerjasama dalam pengelolaan hulu migas. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper