Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN: Pengusul penggunaan dana geothermal hanya gubernur

JAKARTA—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berharap semakin banyak gubernur yang mengusulkan penggunaan fasilitas dana geothermal untuk mengakselerasi pemanfaatan panas bumi ke tenaga listrik.

JAKARTA—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berharap semakin banyak gubernur yang mengusulkan penggunaan fasilitas dana geothermal untuk mengakselerasi pemanfaatan panas bumi ke tenaga listrik.

Kepala Divisi IPP PLN  Hernadi Buhron mengatakan PLN tidak bisa mengusulkan proyek-proyek PLTP mana saja yang menggunakan FDG. Usulan itu harus datang dari kepala daerah yang menyampaikan usulan penggunaan FDG kepada Kepala PIP.

“PLTP Borapulu adalah proyek PLTP pertama yang menggunakan fasilitas dana geothermal. Setelah ini kami belum tahu, kami lihat mana gubernur-gubernur yang aktif mengusulkan, kami menunggu inisiatif gubernur,” ujar Hernadi ketika dihubungi Bisnis hari ini, Selasa (18/12/2012).

Fasilitas Dana Geothermal (FDG) adalah dukungan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik.

FDG dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Ketentuan itu tertuang dalam PMK No.3/PMK.011/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal yang diterbitkan pada 4 Januari 2012.

FDG diberikan dalam bentuk penyediaan data atau informasi mengenai cadangan panas bumi, yang diverifikasi oleh konsultan geothermal dengan reputasi internasional. Besaran FDG untuk pemda yang berupa penyediaan data atau informasi ini paling tinggi sebesar US$30 juta.

Selain itu, FDG juga bisa diberikan dalam bentuk pinjaman untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.

FDG bisa diberikan kepada tiga pihak. Pertama, FDG bisa diberikan kepada pemda yang akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui lelang wilayah kerja dalam rangka pengadaan proyek PLTP dengan skema kerja sama pemerintah-swasta (KPS).

Kedua, FDG bisa diberikan kepada pemegang IUP. Ketiga, FDG bisa diberikan kepada pemegang Kuasa Pengusahaan sumber daya panas bumi.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Vega Aulia Pradipta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper