Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEKERJAAN INFRASTUKTUR: Ada 386 Paket Dalam APBN 2013

JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan  ada 386 paket kegiatan infrastruktur senilai Rp5,72 triliun dalam APBN 2013, yang masuk sebagai proyek lanjutan..

JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan  ada 386 paket kegiatan infrastruktur senilai Rp5,72 triliun dalam APBN 2013, yang masuk sebagai proyek lanjutan..

Dari total proyek sebanyak 386 paket tersebut, sekitar 171 paket kegiatan senilai Rp2,04 triliun merupakan proyek baru, sedangkan sisanya 215 paket senilai Rp3,68 triliun, merupakan proyek lanjutan yang telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.  

Kepala Biro Perencanaan dan Pinjaman Luar Negeri Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjoyono menjelaskan paket baru yang digarap itu antara lain di Ditjen Sumber Daya Air, proyek Irigasi

Batang Ilung, Bendungan Belutu, Irigasi Leuwigoong, dan Bendungan Benanga Samarinda.Kemudian, pembangunan konstruksi Waduk Pidekso Wonogiri, Waduk Bendo, Waduk Gonseng, dan Bendungan Karaloe Sulawesi Selatan.

Kemudian, di Ditjen Bina Marga yakni proyek pengerjaan jalan akses dan melanjutkan pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu tahap ketiga, pengerjaan Jalan Wagete di Timika-Simanggaris-perbatasan serta melanjutkan proyek jalan Bukittinggi.

Sementara itu, untuk proyek multiyears yang digarap oleh Ditjen Cipta Karya adalah pembangunan rusunawa dan pembangunan Semarang Urban Drainase. 

“Untuk kategori proyek lama, adalah proyek lanjutan yang sudah dianggarkan dalam beberapa tahun lamanya. Misalnya saja reklamasi Rawa Sei Kualuh, Irigasi Sampean Situbondo, Bendungan Marangkayu, pengendali banjir di jalan Kualanamu, dan pengendali banjir di Medan,” ujarnya di Jakarta Senin(17/12).  

Selain itu, juga ada proyek pelebaran jalan Medan-Belawan, jalan Dumai-Kandis-Duri, jalan Jebatan Papua Barat dan Papua, jalan Ciasem-Pemanukan, pembangunan jembatan Tayan, jalan tol Medan-kualanamu, jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), dan akses tol Tanjung Priok.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengusulkan persetujuan proyek multiyears diserahkan kepada pengguna anggaran. Tujuannya, agar mereka lebih memahami proyek tersebut.

Dia juga mengatakan penggunaan anggaran multiyears harus dibatasi tidak boleh lebih dari 40% dari anggaran pengadaannya. Selain itu. untuk proyek multiyears di atas Rp10 miliar harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No193/PMK/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper