Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERTAMBANGAN: Pemerintah Kalim Berhasil Tingkatkan Nilai Tambah hasil Tambang

JAKARTA—Pemerintah mengklaim telah sukses melakukan upaya peningkatan nilai tambah di dalam negeri dengan adanya tujuh perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang telah melakukan konstruksi pembangunan pabrik pemurnian.

JAKARTA—Pemerintah mengklaim telah sukses melakukan upaya peningkatan nilai tambah di dalam negeri dengan adanya tujuh perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang telah melakukan konstruksi pembangunan pabrik pemurnian.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan dari tujuh perusahaan yang telah melakukan konstruksi pembangunan pabrik pemurnian, beberapa diantaranya akan mulai beroperasi di 2013 mendatang.

“Tujuh perusahaan yang sudah masuk tahap konstruksi pembangunan pabrik pemurnian itu adalah Bintang Delapan untuk nikel, Silo untuk besi dan Antam untuk alumunium. Bahkan Meratus dan Silo sudah siap mengoperasionalkan pabriknya 2013 nanti,” katanya di Kantor Kementerian ESDM hari ini, Senin (17/12/2012).

Dia mengungkapkan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri berjalan efektif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 7/2012.  Pasalnya, hingga kini telah ada ratusan usulan pembangunan pabrik pemurnian dari perusahaan tambang di dalam negeri.

Bahkan menurutnya ada perusahaan nikel yang berkomitmen untuk tidak melakukan ekspor hasil tambangnya, meski telah bersedia membangun pabrik pemurnian.

“Mereka memiliki teknologi yang murah untuk meningkatkan nilai tambah itu dan telah komitmen pemurnian yang dilakukannya bukan dikarenakan perusahaan ingin mengekspor hasil tambangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Thamrin juga menyebut pemerintah akan mempertimbangkan batasan pemurnian mineral hasil tambang yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 7/2012. “Kita perlu mengevaluasi itu [persentase pemurnian]. Kita selalu mengacu pada UU terkait pengelolaan pemurnian itu,” jelasnya.

Thamrin menjelaskan pemerintah juga akan melihat kendala apa saja yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan aturan pemurnian tersebut. Pemerintah juga menurutnya akan membahas usulan persentase pemurnian yang telah diusulkan oleh beberapa pengusaha.

Wakil Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Tony Allen meminta pemerintah membuat terobosan terkait aturanpemurnian yang harus dilakukan perusahaan.

Menurutnya, perusahaan akan kesulitan membangun pabrik pemurnian dalam waktu 1 tahun. Pasalnya, UU No. 4/2009 mengamanatkan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) paling lambat 5 tahun setelah UU tersebut disahkan.

“Lima tahun dari 2009 kan 2014, itu tinggal 1 tahun lagi, mana mungkin perusahaan membangun smelter [pabrik pemurnian]. Apakah perusahaan tetap dipaksa untuk membangun smelter, apa kapasitas listrik saat ini telah cukup untuk mengakomodasi pembangunan smelter itu,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mengusulkan pemerintah mengkalsifikasi persentase pemurnian mineral, karena ada beberapa komoditas mineral yang nilai tambahnya lebih besar saat proses pertambangan hingga dijadikan konsentrat. (sut)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper