JAKARTA--Pelaku industri kayu menilai pembuktian legalitas kayu melalui mekanisme sertifikasi masih membingungkan.Direktur Operasional PT Abasia Bumipala Persada Ratih Widyastuti mengatakan saat ini beredar dua bentuk sertifikat di kalangan industri."Ada konsumen kami di Jerman yang tanya tentang keabsahan SVLK, sebab ada juga sertifikat due dilligence (uji tuntas) yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk EU," ujarnya, Kamis (13/12).Abasia Bumipala Persada, ujarnya, telah mengantongi SVLK sejak 2010 lalu. Namun, adanya sertifikat uji tuntas membuatnya ragu akan keabsahan SVLK.Selain itu, lanjutnya, belum ditekennya FLEGT-VPA oleh Uni Eropa menjadi permasalahan lain. Dia berharap Kementrian Kehutanan terus memperjuangkan keabsahan SVLK melalui penandatanganan VPA.Sebagai tambahan informasi, Abasia Bumipala Persada merupakan salah satu eksportir kayu yang menyasar negara Uni Eropa sebagai salah satu pasarnya."Kami ekspor 15 kontener albasia tiap bulannya, salah satu tujuannya adalah Jerman," imbuhnya.Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Kehutanan Dwi Sudharto, mengaku masih ada beberapa persyaratan yang belum masih harus dilengkapi sebelum VPA diteken April tahun depan."Ada beberapa kelengkapan yang masih harus dibereskan. Mereka juga mau lihat dulu apakah semua mekanisme berjalan atau tidak. Kalau jalan semua, April mereka sign," jelasnya, Kamis (13/12).Dwi menambahkan salah satu dokumen yang masih dipersiapkan adalah naskah bahasa Indonesia FLEGT-VPA. Selain itu, akan dibentuk Joint Preparatory Comittee untuk melakukan assessment terhadap SVLK. (if)
LEGALITAS KAYU: Pembuktian Melalui Mekanisme Sertifikasi Membingungkan
JAKARTA--Pelaku industri kayu menilai pembuktian legalitas kayu melalui mekanisme sertifikasi masih membingungkan.Direktur Operasional PT Abasia Bumipala Persada Ratih Widyastuti mengatakan saat ini beredar dua bentuk sertifikat di kalangan industri.Ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Erly Rusiawati
Editor : Wan Ulfa Nur Zuhra
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
