Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU KOPERASI: Gerakan Koperasi Diminta Memahami Sebelum Mengkritik

JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada seluruh gerakan koperasi nasional membaca secara seksama konten dari Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 sebelum melancarkan kritiik. 

JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada seluruh gerakan koperasi nasional membaca secara seksama konten dari Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 sebelum melancarkan kritiik. 

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, mengatakan saat ini ada kelompok atau gerakan yang terus melintarkan kritisi setelag penerbitan undang-undang perkoperasian terbaru menggantikan undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. 

”Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia bahkan ingin melakukan judicial review terhadap undang-undang perkoperasian terbaru. Saya mengundang siapapun yang kurang memahami isi undang-undang itu untuk menjelaskannya, “katanya kepada Bisnis, Jumat (16/11). 

Dia bahkan menawarkan kepada kelompok mana saja yang ingin memahami isi undang-undang itu agar membuka jalur dialog dengannya. Sebab, pertemuan secara kelompok memang diagendakan instansi itu sebagai sarana sosialisasi Undang-undang Perskoperasian Nomor 17 Tahun 2012. 

Solusi lainnya adalah, agar masyarakat membaca secara seksama isi dari undang-undang itu. Pada dasarnya, kata Setyo, isinya tetap pada poin keberpihakan pemerintah terhadap gerakan koperasi, dan tidak mungkin menyudutkan. 

Terkait keinginan Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia juga mengkritisi sistem penerbitan sertifikat bagi setoran pokok yang sebelumnya dinamakan simpanan pokok. Dalam konteks setoran pokok, setiap anggota bisa melipatgandakannya untuk mendapat sertifikat lebih banyak. ”Akan tetapi bukan berarti semakin banyak sertifikat setoran pokok, semakin bertambah hak keanggotaan mereka. Sertifikat hanya bukti penyertaan modal. Jati diri koperasi tetap dipertahankan dengan pola lam, yakni one man one vote. Jadi tidak perlu khawatir seseorang menguasai koperasi,” ujar Setyo. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper