Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengusaha menilai tidak ada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar, tetapi lahan itu tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan lagi atau masih dalam proses untuk dimanfaatkan.

 

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan tidak benar jika ada lahan HGU terlantar. Proses untuk memperoleh status HGU, tidak mudah, sehingga tidak mungkin pemegang HGU menelantarkan lahan tersebut.

 

"HGU terlantar itu tidak ada, yang ada itu HGU yang belum dimanfaatkan. Kenapa belum dimanfaatkan, karena HGU itu sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan, karena sudah ada okupansi perkampungan, posisinya pegunungan. Kemudian, kemungkinan HGU itu belum dimanfaatkan, karena masih dalam proses perencanaan terkait dengan permodalan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/8/2012).

 

Pada saat Safari Ramadhan dan Sidang Kabinet Terbatas Bidang Pangan di Kementerian Pertanian (6/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pengusaha yang memiliki hak guna usaha (HGU) terlantar --tidak dimanfaatkan-- untuk segera berikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengidentifikasi lahan terlantar untuk pembebasan mulai mulai dari lahan berstatus HGU yang tidak digunakan untuk keperluan pertanian.

 

Pada saat itu, BPN hendak mengambil alih lahan berstatus HGU yang terlantar itu, ternyata banyak pemilik HGU memperkarakan secara hukum, kendati ada pengusaha rela lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

Joko memaparkan BPN sebelumnya mengidentifikasi lahan terlantar sekitar 7,4 juta hektare, tetapi setelah diperiksa secara detail, sebagian besar HGU itu sudah kadaluarsa.

 

Presiden menjelaskan BPN pada beberapa tahun lalu mengidentifikasi lahan terlantar dan tidak terpakai seluas 7,2 juta yang dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian.

 

Namun, selanjutnya BPN mengecek lebih detail lahan terlantar tersebut dan dihasilkan lahan terlantar seluas 4,8 juta ha, tetapi sebagian besar berstatus HGU yang dimiliki oleh pelaku usaha.

 

Joko menambahkan dari hasil identifikasi itu, ternyata lahan terlantar yang berstatus clear dan clean sekitar 13.000 ha. "Artinya, lahan HGU lainnya kan sudah ada yang memiliki. Jadi, tidak ada HGU terlantar, ini missleading, bukan HGU terlantar, tetapi HGU yang belum dimanfaatkan."

 

Menurutnya, lahan HGU itu belum dimanfaatkan karena memang tidak dapat dimanfaatkan, misalnya sudah diduduki oleh masyarakat, sudah ada perkampunga, berbukit-bukit, pegunungan, dan lainnya. Kemungkinan lain, kenapa HGU itu belum dimanfaatkan, katanya, karena baru mulai pembukaan lahan, soal permodalan, atau masih dalam tahap perencanaan.

 

"Jadi, pemerintah jangan terlalu membesar-besarkan 7 juta ha di lapangan itu tidak ada. Bisa saja perusahaan baru mau mulai beroperasi, belom ditanami. Tidak mungkin HGU ditelantarkan."(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper