Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBANGUNAN PELABUHAN: PP menangi tender konstruksi Kalibaru

JAKARTA:  PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo menunjuk PT Pembangunan Perumahan Tbk sebagai pemenang tender konstruksi pembangunan Terminal Pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok Jakarta senilai Rp9,14 triliun.

JAKARTA:  PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo menunjuk PT Pembangunan Perumahan Tbk sebagai pemenang tender konstruksi pembangunan Terminal Pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok Jakarta senilai Rp9,14 triliun.

 

Namun, untuk penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II atau IPC dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PT PP) akan dilakukan setelah perjanjian konsesi ditandatangani antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) dan Pelindo II. Sampai saat ini, Pelindo II masih menunggu surat konsesi tersebut diterbitkan oleh Kemenhub melalui Dirjen Hubla.

 

PT Pembangunan Perumahan Tbk (PT PP) menyisihkan dua perusahaan lain sebagai pesaingnya dalam tender proyek Terminal Pelabuhan Kalibaru yakni PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya.

 

Direktur Utama PT Pelindo II RJ. Lino mengatakan kepastian pengerjaan proyek pembangunan Kalibaru atau dikenal sebagai New Priok ini tergantung keluarnya perjanjian konsesi dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

 

“Pemenang tender konstruksi Kalibaru sudah ditetapkan yakni PT PP, tapi untuk penandatangan kontrak, baru akan dilakukan setelah perjanjian konsesi ditandatangani Dirjen Hubla,” kata Lino kepada Bisnis, Minggu (5/8/2012).

 

Lino menjelaskan pihaknya mendesak Dirjen Hubla Kemenhub untuk segera mengeluarkan perjanjian konsesi pembangunan Kalibaru setidaknya dalam satu minggu kedepan. Dengan demikian akan member kepastian untuk segera membangun proyek pengembangan pelabuhan Tanjung Priok ini.

 

“Kami beri toleransi waktu setidaknya dalam sepekan kedepan untuk dikeluarkannya perjanjian konsesi Kalibaru dari Dirjen Hubla, kami butuh kepastian termasuk PT PP yang akan memulai konstruksi. Apalagi proyek Kalibaru ini sudah ada ketentuan hukumnya yakni Perpres No.36/2012 mengenai Penugasan Pelindo UU untuk membangun Kalibaru,” ucap Lino.

 

Lino menjelaskan dalam Perpres 36 disebutkan agar Pelindo II segera mengajukan proposal pembangunan Kalibaru yakni satu bulan sejak 4 April 2012. Selanjutnya, sejak proposal masuk, Dirjen Perhubungan Laut harus sudah member jawaban satu bulan pasca proposal masuk. Pada 14 Mei 2012 pihaknya sudah mengajukan proposal lengkap. “Harusnya jawaban dari Dirjen Hubla sudah kami terima sejak 14 Juni, namun hingga kini kami belum juga mendapat jawaban,” ucap Lino.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Berliana Elisabeth S.

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper