JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas kinerja pengawasan lifting, produksi, dan pengaturan cost recovery yang dilakukan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan meski perbaikan yang dilakukan BP Migas sudah berjalan baik, tetapi badan ini harus terus meningkatkan pengawasan agar kerugian negara di sektor hulu migas dapat dicegah.
Oleh karena itu, KPK mendorong penguatan sinergi dan koordinasi terkait Migas. “Penanggung jawab instansi terkait [migas] bersama KPK akan intenstif bertemu,” ujarnya. dalam rapat koordinasi Migas di Kantor KPK hari ini, Selasa (17/7/2012)
Hadir pada rapat tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kepala BPKP Mardiasmo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Kepala BP Migas Priyono dan beberapa pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
Sejak 2008, KPK dan BP Migas diketahui telah melakukan kajian beberapa hal yang perlu diperbaiki sektor migas. Di antaranya pengawasan lifting, cost recovery, dana abandonment site and restoration (ASR), pengadaan barang dan jasa, kelembagaan BP Migas dan manajemen aset.
Kepala BP Migas Priyono menyambut baik apresiasi yang dilakukan KPK. Menurutnya, untuk peningkatan pengawasan lifting dan produksi migas badan yang dipimpinnya tahun ini mengembangkan aplikasi sistem operasi terpadu (SOT) kepada 28 kontraktor kerja sama (KKS) yang mewakili 90% lifting. “Dengan teknologi informasi, pengawasan menjadi lebih akurat.”
Dia menjelaskan sistem SOT telah diterapan sejak 2011. Pada SOT tahap pertama I itu diimplementasikan pada 10 KKS yang mewakili 52% lifting migas nasional.
Terkait pengaturan cost recovery, lanjut Priyono, telah dilakukan upaya pengendalian melalui mekanisme rencana kerja dan anggaran (WP&B), audit cost recovery, Closed Out otorisasi pengeluaran finansial (AFE), dan pembuatan pedoman tata kerja (PTK).
“Mengenai pemupukan dana ASR, hingga 30 Juni 2012 telah terkumpul dana US$272 juta di bank badan usaha milik negara,” paparnya.
Dia menambahkan dalam rangka transparansi pengadaan barang dan jasa, BP Migas telah melakukan revisi II PTK 007, serta melakukan pengadaan bersama dan transfer material antar kontraktor.
“Mulai 2010, penggunaan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) telah di atas 60%” tandas Priyono.
Adapun pelaksanaan inventarisasi penilaian barang milik negara yang bekerja sama dengan Kementerian ESDM, BPKP dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hingga 31 Desember 2011, lanjutnya, sudah mencapai 92,4% dari perkiraan nilai aset 31 Desember 2010. (sut)