Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI TEMBAKAU: Pemerintah perlu terbitkan aturan yang pro petani & buruh

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mendorong terbitnya peraturan perundang-undangan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  yang lebih pro petani dan buruh rokok.

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mendorong terbitnya peraturan perundang-undangan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  yang lebih pro petani dan buruh rokok.

Sekretaris LPPNU Imam Pituduh mengatakan selama ini penggunaan dana hasil cukai tembakau masih menyimpang, karena tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh.

"Beberapa daerah sudah kami identifikasi tidak menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCHT] sesuai dengan peruntukannya," kata Imam melalui keterangan tertulisnya, Senin, (16/7).

Terjadinya penyimpangan dalam penggunaan cukai tembakau  itu diduga karena belum adanya  peraturan perundang-undangan yang yang mengatur alokasi penggunaan cukai rokok di daerah. 

Jika sudah ada, lanjutnya, penggunannya masih tidak tepat sasaran karena isinya tidak propetani dan buruh. Salah satu contohnya adalah  Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 6/2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan DBHCHT. Imam mengatakan LPPNU meminta aturan itu direvisi supaya alokasi anggarannya bisa lebih digunakan untuk kesejahteraan petani.

 

Pembahasan atas revisi nantinya diminta melibatkan perwakilan petani dan buruh tembakau, sehingga diharapkan adanya korelasi antara dana yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.

"Ini contoh kasus yang kami temukan di Jawa Timur. Dorongan yang sama kami sampaikan ke daerah lain yang mendapatkan kucuran dana cukai tembakau dari Pemerintah Pusat, agar dalam penggunaannya lebih tepat," katanya.

Imam mengatakan dana cukai tembakau itu sebaiknya dirasakan manfaatnya oleh petani. Menurutnya, penggunaan dana bisa digunakan untuk  pembibitan tembakau, permodalan petani, pembangunan laboratorium, dan jaminan sosial bagi keluarga petani dan buruh.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper