Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO BURUH 12 JULI: Serikat Pekerja minta upah minimum ditetapkan sesuai GDP

JAKARTA: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengusulkan upah minimum pekerja/buruh ditetapkan sesuai dengan gross domestic product nasional yang menetapkan income perkapita US$3.500 per tahun.Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja

JAKARTA: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengusulkan upah minimum pekerja/buruh ditetapkan sesuai dengan gross domestic product nasional yang menetapkan income perkapita US$3.500 per tahun.Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai, sistem pengupahan nasional terlalu rumit perhitungannya, sehingga seringkali berbenturan dengan keinginan pekerja/buruh.Akibatnya, dia menambahkan terjadi silang pendapat dalam menetapkan upah minimum daerah atau upah minimun provinsi/kabupaten dan kota.“Pemikiran kami sederhana, pergunakan saja ketentuan income perkapita nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar US$3.500 per tahun,” ujarnya usai menemui Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis, 12 Juli 2012.Yoris menjelaskan dengan berpedoman pada gross domestic product (GDP) nasional dengan pembagian 12 bulan maka dapat ditemukan nilai minimum dari upah pekerja/buruh sebesar Rp2.625.000 per bulan.Dia menilai yang ditawarkan untuk ketentuan upah minimum pekerja ini memiliki perhitungan yang sederhana dan dapat dikaji lebih lanjut oleh kalangan akademisi, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan peraturan baru Permenakertrans No.13/BII/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005, tapi belum diterbitkan nomer surat keputusan peraturannya.Menurut Muhaimin, dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen.Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta 1 perubahan jenis kebutuhan.Dia menuturkan revisi ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak.Penambahan ini, lanjutnya, digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013.Mengenai besaran upah minimum berdasarkan GDP dan income perkapita, Muhaimin menilai dipersilahkan serikat pekerja memiliki usulan, tapi harus dibicarakan bersama dengan komponen pengupahan yang ada.“Kita kan memiliki Dewan Pengupahan Nasional, ada Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai wakil pekerja,” ungkapnya. (api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper