MANADO: Proyek pembangunan Ringroad tahap II Manado, Sulawesi Utara terkendala soal pembebasan lahan, dimana sebagian pemilik tanah belum menyepakati besaran nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulut.
“Berkas pembebasan tanah yang belum tuntas telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Manado untuk mendapatkan penetapan harga ganti rugi sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Kepala Dinas PU Propinsi Sulut, Kenap kepada Bisnis, Selasa (3/6).
Menurutnya, kelanjutan dari proyek jalan lingkar yang menghubungkan akses ke bandara Sam Ratulangi itu belum dapat dilakukan, sebab hingga saat ini pihak PN Manado belum memberikan penetapan besaran ganti rugi.
”Sepanjang belum ada penetapan dari PN Manado, kami tidak akan melanjutkan pekerjaan yang tersisa, kami takut nanti dituding menyerobot tanah milik warga,” ujar Kenap.
Sementara itu, Sekreteris panitera PN Manado Marthin J.TH.Ruru SH membenarkan bahwa pihak PU Propinsi Sulut mengajukan permohonan penetapan atas pembebasan tanah dimaksud,namun untuk proses penetapan perlu telaan dari ketua PN, kemudian akan mengirim tim kelokasi,” Berkas itu sedang ditelaah oleh ketua PN,” kata Marthin.(mmh)