Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Bobot Maksimal Impor Sapi Diminta Turun jadi 250 Kg Per Ekor

JAKARTA: Aturan importasi sapi hidup (sapi bakalan) yang sebelumnya minimal bobot 350 kg per ekor direncakanan akan diturunkan menjadi maksimal 250 kg guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.Anggota Komisi IV DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan

JAKARTA: Aturan importasi sapi hidup (sapi bakalan) yang sebelumnya minimal bobot 350 kg per ekor direncakanan akan diturunkan menjadi maksimal 250 kg guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.Anggota Komisi IV DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan pada masa Orde Baru aturan importasi sapi potong yaitu berat maksimal 250 kg per ekor, sehingga proses penggemukan sapi impor tersebut di dalam negeri sekitar 4-5 bulan. Berbeda dengan aturan saat ini, bobot maksimal sapi potong impor 350 kg, sehingga proses penggemukan di dalam negeri hanya sekitar 3 bulan saja.“Karena tekanan dari pihak luar, maka bobot sapi impor tersebut naik menjadi 300 kg per ekor, lalu dinaikkan lagi menjadi 350 kg per ekor. Bahkan, sekarang banyak [impor sapi potong] yang langsung dipotong [setelah tiba di Indonesia],” ujarnya.Dia menuturkan impor daging sapi beku juga semakin besar dibandingkan dengan impor sapi bakalan. Hal itu membuat nilai tambah bisnis sapi di dalam negeri menjadi semakin turun, karena lebih banyak dinikmati oleh negara produsen seperti Australia dan Selandia Baru.“Sehingga kita hanya menjadi penonoton dari bisnis daging sapi ini. Dipotong di sana, kita hanya menjadi penonton dari bisnis sapi, pendapatan bagi masyarakat tidak ada.”Oleh karena itu, Komisi IV DPR membentuk panitia kerja (panja) daging yang sudah merekomendasikan [bobot maksimal sapi impor] akan dikembalikan kepada 250 kg.Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya harus mendengarkan masukan dari pelaku usaha terlebih dahulu.Dia berasalan pengurangan kuota impor sapi saat ini sudah mampu membuat peternak lokal bergairah.“Artinya bagi pelaku usaha [bobot maksimal sapi impor] 250 kg itu, peternak harus memelihara 4-5 bulan terlebih dahulu di dalam negeri sebelum dipotong, ini terlalu berat bagi pelaku usaha,” jelasnya.Suswono menjelaskan kebijakan pengurangan kuota impor sapi terbukti sudah mampu menggairahkan peternak lokal, sehingga pihaknya masih akan menetapkan aturan bobot maksimal sapi bakalan impor 350 kg. “Kalau memang diperlukan [diturunkan menjadi 250 kg] bagi saya tidak ada masalah. Saya lebih senang impor dalam bentuk sapi bakalan [dibandingkan dengan impor daging sapi beku]. Kalau ini [impor sapi bakalan] ada penggemukan dan lapangan kerja. Jadi nanti ini bisa dikaji. Intinya dalam rangka untuk menjaga peternak tetap semangat.”Anggota Komisi IV DPR Ian Siagian mengatakan tujuan dari penurunan bobot maksimal impor sapi itu agar proses penggemukan masih dapat dimaksimalkan di dalam negeri.”Asosiasi Feedloter Indonesia (Apfindo), asosiasi yang membawahi importir sapi potong, menilai dengan berkembangnya teknologi genetik pada sapi memberikan kontribusi terhadap berat lahir sapi yang mencapai 40-50 kg. Berat sapi 250 kg dapat dicapai pada umur 7-10 bulan atau masih dikategorikan anak sapi, karena di bawah umur 1 tahun, sehingga sapi pada umur 7 -10 bulan yang masih dalam proses pembesaran dengan pertumbuhan fisik yang masih rentan dan belum dapat mengeluarkan potensi keunggulan genetik sebagai bakalan yang siap digemukkan dalam sistim penggemukan intensif (feedlot).Direktur Eksekutif Apfindo Joni Liano mengatakan sapi anak umur di bawah 1 tahun yang pertumbuhan fisik masih rentan serta fisiologis ternak dan penimbunan lemak belum sempurna, sehingga memiliki resiko sakit, luka, dan kematian yang tinggi saat di transportasikan dalam kapal ternak dengan perjalanan panjang.“Hal ini akan sangat terkait dengan isu kesejahteraan hewan yang sangat disorot tajam oleh kelompok Animal Welfare Internasional termasuk publik dan LSM Indonesia dan Australia dan UU No. 18/ 2009, pasal 66 tentang Kesehatan Hewan,” jelasnya.Dia menjelaskan alasan lain penggemukan sapi dengan berat 250 kg dengan usia sekitar 7-10 bulan, maka nilai keekonomian yang diperoleh sangat rendah.  Secara fisik apabila dilakukan proses penggemukan intensif atas sapi ternak di bawah umur 1 tahun tersebut akan menghasilkan sapi siap potong yang gemuk tapi pendek (buntet) serta kenaikan berat badan yang rendah atau tidak maksimal.Permentan No.52/Permentan/OT.140/9/2011, mengatur persyaratan tekhnis pemasukan sapi potong dengan berat badan maksimal 350 kg dengan umur 30 bulan dan kerbau 400 kg dengan umur maksimal 36 bulan.Menurutnya, sapi dengan berat 350 kg berumur 1,5 tahun yang sangat ideal dalam proses penggemukan dengan tingkat respons yang cukup baik atas penggandaan sumber daya melalui kenaikan berat badan sapi yang dihasilkan dari kegiatan penggemukan. (Faa) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper