Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PESERTA JAMSOSTEK di Jatim, Bali, NTB & NTT capai 124.375 pekerja

SURABAYA: PT Jamsostek Wilayah VI Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT selama kuartal I tahun ini berhasil menghimpun kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja sebanyak 1.462 perusahaan dengan 124.375 pekerja, sebagian besar merupakan perusahaan skala

SURABAYA: PT Jamsostek Wilayah VI Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT selama kuartal I tahun ini berhasil menghimpun kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja sebanyak 1.462 perusahaan dengan 124.375 pekerja, sebagian besar merupakan perusahaan skala menengah kecil.Dengan pencapaian kepesertaan sebanyak itu, maka BUMN bidang asuransi ketenagakerjaan tersebut diyakini mampu mencapai target kepesertaan sebanyak 4.250 perusahaan dengan 326.000 pekerja hingga akhir Desember mendatang.“Perusahaan padat karya di wilayah kerja kami umumnya telah mengikuti program jamsostek, maka kami kini menyasar perusahaan skala menengah kecil dengan jumlah pekerja berkisar 10 – 100 orang,” ujar Junaedi, Kepala PT Jamsostek VI, hari ini.Dia mengatakan banyak perusahaan maupun pekerja [yang belum mengikuti program jamsostek] menanyakan tentang prosedur kepesertaan dan hak yang diperoleh sebagai peserta program jamsostek. Perkembangan tersebut disebabkan gencarnya sosialisasi tentang program jamsostek di wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pihak PT Jamsostek VI.“Sosialisasi yang kami gencarkan berdampak positif terhadap volume kepesertaan di wilayah kami, dimana selama triwulan I tahun ini terhimpun 1.462 perusahaan dengan 124.375 pekerja atau naik 35% dibandingkan periode sama 2011,” tutur Junaedi.Sementara total kepesertaan program jamsostek di 4 provinsi yang menjadi wilayah kerja PT Jamsostek VI kini tercatat 24.000 perusahaan dengan pekerja 1,317 juta yang tergolong peserta aktif atau terus membayar iuran. Adapun peserta pasif (tidak membayar iuran bulanan) sebanyak 2,1 juta pekerja dan 13.000 perusahaan.Menurut Junaedi, sebanyak 30% dari peserta aktif itu mengikuti program lengkap terdiri dari jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Sedangkan sebagian besar lainnya tidak mengikuti program JPK, karena sudah dapat menyelenggarakan layanan kesehatan sendiri. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Adam A. Chevny

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper