Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

SOLO: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng II tetap akan melakukan tindakan tegas dengan memberian sanksi Rp1 juta untuk keterlambatan penyerahan SPT ditambah 2% dari kekurangan pajak bagi wajib pajak badan.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Bambang Is Sutopo mengatakan  banyak bagi WP badan yang sengaja melakukan keterlambatan terlambat dan menunggak dengan alasan pembukuan belum selesai saat batas akhir SPT diserahkan dan laporan keuangan dari cabang perusahaan mereka yang belum masuk.

Padahal, lanjutnya, mereka telah mengetahui ada sanksi yang berlaku bagi para penunggak pajak dan keterlambatan menyerahkan laporan tahunan.

 “Kami tidak segan-segan tetap melakukan tindakan tegs dan memberikan sanksi sebesar Rp1 juta untuk keterlambatan penyerahan SPT ditambah 2% dari kekurangan pajak tersebut dan tidak bisa ditawar dengan alasan apapun,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelum sanksi tersebut dikenakan, Dirjen Pajak melakukan pencegahan keterlambatan itu seperti memberi teguran melalui surat. Jika surat itu diabaikan maka akan ada tindakan berupa Surat Pembayaran Tagihan.

 

Selain itu, Dirjen Pajak juga mengundang pemberi kerja untuk mendapatkan pencerahan mengenai pentingnya membayar pajak. Pihaknya juga melakukan upaya menjemput bola, yaitu menyediakan dropbox atau tempat mengumpulkan laporan secara kolektif bagi para pegawai di sebuah perusahaan.

Sebelum batas waktu pengumpulan berakhir pada 30 April lalu, Dirjen Pajak juga memperpanjang jam layanan untuk menunggu para WP memberikan laporan tahunan dengan membuka layanan Sabtu dan Minggu.

 

Dengan tindakan tegas itu, lanjutnya, juga diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak bisa meningkat. Tahun ini tingkat kepatuhan wajib pajak ditargetkan sebesar 70%.

Bambang mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) hingga 30 April 2012 baru mencapai 463.047 wajib pajak yang sudah mengumpulkan laporan (SPT) atau 53,81% dari 860.458 wajib pajak yang terdaftar di wilayah DJP Jateng II.

“Kepatuhan WP 463.047 itu, tercatat 442.809 di antaranya merupakan WP perorangan dan sisanya 20.238 adalah WP badan,” ujarnya di Solo akhir pekan lalu.

Sementara jumlah WP DJP Jateng II total mencapai 860.458 yang terdiri 821.867 WP perorangan dan sisnya 38.591. WP badan.. Pada tahun lalu, dari 12 kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di bawah pengawasan Kanwil DJP Jatenga II tercatat hanya 7 KPP Pratama yang memenuhi target kepatuhan.(msb)

 

 

+ JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

>>BACA JUGA

Gara-gara JPMorgan, ORANG TERKAYA DI DUNIA merugi US$4,2 miliar

KRONOLOGI JATUHNYA SUKHOI versi Kementerian Perhubungan

KINERJA KUARTAL I/2012: Laba bersih Bakrie Plantations anjlok 64%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Dimas Novita Sari /Hanum Kusuma Dewi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper